Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, referensi pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al-Quran, PAUD Bina Iman Anak. Guna memperlihatkan teladan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Salah satunya yaitu "Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD".
Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS a dalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan bagi anak semenjak lahir hingga dengan 6 (enam) tahun secara berdikari atau terintegras i dengan banyak sekali layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
Posyandu ialah sentra kegiatan masyarakat dimana masyarakat sanggup sekaligus memperoleh layanan keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan penanggula ngan diare .
Bina Keluarga Balita (BKB) ialah training yang ditujukan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang mempunyai anak balita tentangbagaimana membina tumbuh kembang anak balita secara terarah.
Pos PAUD ialah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya sanggup diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 (empat) tahun dan sanggup melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun jikalau di lokasi yang sama belum tersedia layanan Taman Kanak-kanak /RA /BA, yang pengelolaannya di bawah training pemerintah desa/kelurahan.
Download Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD
Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Juknis Penyelenggaraan POS PAUD
Demikian dari saya perihal juknis pos paud ini semoga sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua...
0 comments