Juknis Santunan Kkg Dan Mgmp Pai Sd Smp Sma Terbaru 2019

8/23/2019

Juknis Bantuan KKG dan MGMP PAI SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Terbaru 2019 - KKG dan MGMP ialah suatu lembaga atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di tingkat sanggar ataupun di tiap-tiap sekolah yang terdiri dari dua unsur pokok yaitu musyawarah dan guru mata pelajaran. Musyawarah yang dimaksud di sini ialah mencerminkan kegiatan dari, oleh dan untuk guru. Adapun guru mata pelajaran ialah guru Sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Menengan Atas Negeri atau Swasta yang mengasuh dan bertanggungjawab untuk mengelola mata pelajaran tertentu yang ditetapkan dalam kurikulum.

Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan korelasi antar umat beragama.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik sanggup membuatkan potensi yang dimiliki serta sanggup memahami dan menghayati pemikiran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur pemikiran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan budpekerti mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta sikap akhlakul karimah peserta didik melalui banyak sekali taktik dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Bidang penilaian atau penilaian pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru ialah keterampilan dalam merancang dan melakukan penilaian, baik yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk GPAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian untuk ranah sikap. Authentic assessment sebagaimana yang dikembangkan melalui bimtek kurikulum 2013 merupakan wilayah yang perlu digarap secara menyeluruh dan tuntas.

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami banyak sekali kompetensi diatas ialah perlu adanya pemberdayakan organisasi profesi guru pada jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK, yang diwadahi dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI bagi guru SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI bagi guru SMP, SMA/SMK, yang ada di kabupaten/kota dan Provinsi.

Organisasi tersebut merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk membuatkan profesionalisme guru. Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru4 PAI yang professional. Oleh alasannya ialah itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan upaya pemberdayaan KKG dan MGMP dengan impian sanggup meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalnya.

Agar kiprah KKG dan MGMP sebagai kelompok atau organisasi profesional maka harus diberdayakan pada segala bidang, menyerupai dari segi pengelolaan atau manajemen, perencanaan program, pelaksanaan program, penilaian program, pengembangan program, dan taktik training GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna. Melihat kiprah KKG dan MGMP sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru.

Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada organisasi profesi tersebut supaya lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG dan MGMP supaya lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMA/SMK.

Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 atau yang sejenis pada tingkat pendidikan yang sama ialah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan peningkatan kompetensi tenaga pendidik/Guru PAI. Program pemberian dimaksud disampaikan melalui KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota .

Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional.

Dana dari pemerintah dalam bentuk pemberian operasional sanggup diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan menurut SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional8 dilakukan melalui prosedur : 1 Pembayaran Langsung (LS); 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) serta prosedur lain sesuai ketentuan.

Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 sanggup didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai teladan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK penerima; khususnya teladan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK serta sebagai materi penilaian terhadap aktivitas pemberian bantun dimaksud.

Dengan adanya petunjuk tehnis ini dibutuhkan pemanfaatan dana pemberian pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK. Adapun tujuan diberikan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK ini ialah :

Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program peningkatan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan PAI pada SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK yang dilaksanakan oleh KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK baik yang sudah dan akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan tenaga pendidik dan untuk pemberdayaan Guru melalui KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK yang telah ditetapkan dalam melakukan aktivitas rutin, yang dilaksanakan secara rutin atau terpola pada tingkat Provinsi /Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan.

Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini ialah KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK baik di tingkat Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, mempunyai kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan guru PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah memperlihatkan eksistensinya.

Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK


  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya
  3. Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan perihal kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan aktivitas kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melakukan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMPPAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI Sekolah Menengah Pertama dan MGMP-PAI SMA/SMK.
  7. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.

Lampiran Petunjuk teknis


  • Contoh Proposal dan Berkas-berkas Pengajuan Proposal
  • Penyiapan Dokumen Pengajuan Realisasi Dana Bantuan
  • Penyiapan Dokumen Pertanggung Jawaban dan Laporan Realisasi Dana Bantuan

Download Juknis Bantuan KKG dan MGMP PAI SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Terbaru 2019


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Itulah dari saya semoga bisa memperlihatkan manfaat untuk kemajuan KKG dan MGMP kedepan. Amin...

Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/

0 comments