Juknis Pemberian Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Guru Pai Tk

8/23/2019

Juknis Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI Taman Kanak-kanak - Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun huruf bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik sanggup menyebarkan potensi yang dimiliki serta sanggup memahami dan menghayati fatwa agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur fatwa agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan adab mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta sikap akhlakul karimah peserta didik melalui banyak sekali seni manajemen dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

baca juga:
Buku Pedoman Motorik Kasar dan Halus Anak Usia 0-2 Tahun
Buku Pedoman Motorik Kasar dan Halus Anak Usia 2-4 Tahun
Buku Pedoman Motorik Kasar dan Halus Anak Usia 4-6 Tahun

Bidang penilaian atau penilaian pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru yaitu keterampilan dalam merancang dan melakukan penilaian, baik4 yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk GPAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian untuk ranah sikap. Authentic assessment sebagaimana yang dikembangkan melalui bimtek kurikulum 2013 merupakan wilayah yang perlu digarap secara menyeluruh dan tuntas.

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami banyak sekali kompetensi di atas yaitu pemberdayakan FKG PAI Taman Kanak-kanak yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota. FKG merupakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak yang difungsikan sebagai wadah untuk menyebarkan profesionalisme guru. Forum ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh alasannya itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan peningkatan pemberdayaan FKG PAI Taman Kanak-kanak dengan impian meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.

Untuk meningkatkan kinerja, menambah wawasan, dan meningkatkan keprofesionalitasnya dalam melakukan kiprah sebagai pendidik khususnya pada pendidikan agama Islam, guru PAI membentuk FKG (untuk TK) , KKG (untuk SD) dan MGMP (untuk SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK), sehingga impian bahwa guru PAI menjadi5 guru yang inovatif, kreatif dan berdedikasi tinggi tercapai. Tentunya tercapainya tujuan pendidikan agama Islam.

Agar kiprah FKG sebagai kelompok atau organisasi professional maksimal maka harus diberdayakan pada segala bidang, menyerupai dari segi pengelolaan atau manajemen, perencanaan program, pelaksanaan program, penilaian program, pengembangan program, dan seni manajemen pelatihan GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna.

Melihat kiprah FKG PAI Taman Kanak-kanak sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru PAI, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada organisasi profesi tersebut semoga lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada FKG PAI Taman Kanak-kanak semoga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Peningkatan dan Pemberdayaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAI pada TK.

Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk pemberian operasional sanggup diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan menurut SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui prosedur : 1 Pembayaran Langsung (LS); 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) dst.

Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sanggup didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai

Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai pola bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan FKG PAI-TK penerima; khususnya pola dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan FKG PAI-TK serta sebagai materi penilaian terhadap kegiatan pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diperlukan pemanfaatan dana pemberian pemberdayaan FKG PAI-TK tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di TK..

Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatankegiatan dan program-program peningkatan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan PAI pada Taman Kanak-kanak yang dilaksanakan oleh FKG PAI Taman Kanak-kanak baik yang sudah dan akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan dan untuk pemberdayaan Guru Taman Kanak-kanak melalui FKG PAI Taman Kanak-kanak yang telah ditetapkan dalam melakukan kegiatan rutin, yang dilaksanakan secara rutin atau berkala.

Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini yaitu FKG PAI-TK baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, mempunyai kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan guru PAI pada Taman Kanak-kanak di lingkungan kerja masing-masing dan sudah menawarkan eksistensinya. FKG PAI-TK yang dimaksud yaitu sebanyak 10 lokasi di Indonesia untuk dana pusat. Sedangkan untuk dana kawasan sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera pada masing-masing DIPA di masing-masing wilayah.

Persyaratan FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan


  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (FKG PAI-TK Nasional); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (FKG PAI-TK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (FKG PAI-TK Kabupaten/Kota);
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
  3. Memiliki profil organisasi FKG PAI-TK, yang minimal berisikan wacana kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan kegiatan kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melakukan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua FKG PAI-TK dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk FKG PAI-TK Nasional, atau Kabid PAIS / PAKIS / PENDIS untuk FKG PAI-TK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional FKG PAI-TK.
  7. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.

Lampiran Petunjuk Teknis Bantuan Guru PAI TK


  1. Contoh Proposal dan Berkas-berkas Pengajuan Proposal
  2. Penyiapan Dokumen Pengajuan Realisasi Dana Bantuan
  3. Penyiapan Dokumen Pertanggung Jawaban dan Laporan Realisasi

Download Juknis Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI TK


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Itulah postingan wacana petunjuk teknis pengelolaan pemberian pemberdayaan lembaga komunikasi guru PAI pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019, semoga bermanfaat...

0 comments