Juknis Dukungan Kelompok Kerja Pengawas Pai 2019

8/23/2019

Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) mempunyai kiprah strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan meliputi bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya kiprah pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 ihwal Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melaksanakan pelatihan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pelatihan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan kiprah kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya.

Oleh alasannya itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk „Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019”. Agar pertolongan tersebut sanggup dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai pola dalam pemanfaatan dana dimaksud.

Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai pola bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya pola dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai materi penilaian terhadap aktivitas pemberian pertolongan dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini dibutuhkan pemanfaatan dana pertolongan pemberdayaan Pokjawas PAI tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu kepengawasan PAI.

Tujuan pertolongan pemberdayaan pokjawas PAI


  1. untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI telah ditetapkan.
  2. Dalam rangka memberdayakan dan memperlihatkan pencerahan kepada POKJAWAS PAI biar aktivitas dan kegiatan yang telah disusun sanggup diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
  3. Memotivasi biar pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan berangasan mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam4 upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervise akademik dan manajerial; pelatihan bagi pengawas PAI biar bisa melaksanakan penelitian dan pengembangan profesi, pelatihan pengawas PAI dalam menyebarkan karir; dan yang terpenting lagi ialah meningkatkan dan menyebarkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri biar berjalan lebih optimal.
  4. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, menyerupai halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
  5. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatankegiatan yang telah diprogramkan oleh pokjawas PAI peserta bantuan.

Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini ialah POKJAWAS PAI baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, mempunyai kelengkapan administrasi, mempunyai aktivitas / kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan pengawas PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah memperlihatkan eksistensinya.

Persyaratan Bantuan POKJAWAS PAI


  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
  3. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan ihwal kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan aktivitas kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWASPAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
  7. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

Lampiran Dokumen Juknis Kelompok Kerja Pengawas


  1. Contoh Proposal dan Berkas-berkas Pendukung
  2. Penyiapan Dokumen Pengajuan Realisasi Dana Bantuan
  3. Penyiapan Dokumen Pertanggung Jawaban Dan Laporan Realisasi Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019

Download Juknis Kelompok Kerja Pengawas


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Demikian yang bisa saya bagikan kepada anda para pengawas pendidikan agama islam, semoga bermanfaat...

0 comments