Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Mi Terbaru

8/22/2019

Juknis Penilaian MI Terbaru - Penilaian hasil mencar ilmu merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data atau gosip untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sanggup ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk memilih seni administrasi mengajar yang baik dan memotivasi akseptor didik untuk mencar ilmu yang lebih baik.

Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning)
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar(KD) pada Kompetensi Inti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian memakai pola kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian akseptor didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang akseptor didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil akseptor didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan mencar ilmu minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan,artinya semua indikator diukur,kemudian karenanya dianalisis untuk memilih KD yang telah dan yang belum dikuasai akseptor didik, serta untuk mengetahui kesulitan mencar ilmu akseptor didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa jadwal remedial bagi akseptor didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan jadwal pengayaan bagi akseptor didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Tujuan Penilaian


Tujuan penilaian hasil mencar ilmu di madrasah antara lain:

  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai akseptor didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi mencar ilmu akseptor didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan selesai masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan jadwal perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi akseptor didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Fungsi Penilaian


Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik meliputi:

1. Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan gosip kepada akseptor didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki aktivitas pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil mencar ilmu akseptor didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan akseptor didik digunakan untuk memperlihatkan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

2. Sumatif
Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya ialah mengumpulkan gosip wacana pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada selesai suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk memilih keberhasilan mencar ilmu akseptor didik pada selesai semester, satu tahun pembelajaran, atau selesai masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk memilih nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan mencar ilmu akseptor didik dari satuan pendidikan.

3. Evaluatif
Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

Acuan Penilaian


Ada dua jenis pola penilaian yang digunakan dalam mengelompokan akseptor didik yaitu:

1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil mencar ilmu setiap akseptor didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk memilih status setiap akseptor didik terhadap kemampuan akseptor didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan akseptor didik di dalam komunitasnya menyerupai di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN memakai kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah diubahsuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut.

Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan akseptor didik wacana bahan pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya membuktikan posisi akseptor didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat.

2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
Penilaian Acuan Kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluationadalah pengukuran keberhasilan akseptor didik dengan memakai kriteriatertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini akseptor didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan akseptor didik yang lain.

Keberhasilan akseptor didik tergantung pada penguasaan bahan atas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap akseptor didik sanggup diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya

Melalui penilaian ini kita sanggup membuatkan alat ukur untuk mengetahui berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes pada selesai pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar bahan yang bisa diterima akseptor didik dalam aktivitas pembelajaran.

Pendekatan penilaian


Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil mencar ilmu akseptor didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seperti sebagai aktivitas yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar,namun yang lebih penting ialah bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi akseptor didik dalam proses pembelajaran.

Oleh lantaran itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment oflearning), penilaian untuk pembelajaran (assessment forlearning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessmentas learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian akseptor didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan.Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru dalam memakai gosip wacana kondisi akseptor didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan akseptor didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk memilih sasaran belajar.

Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling mayoritas dibandingkan assessment forlearning dan assessment aslearning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diperlukan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessmentas learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sesudah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil mencar ilmu sesudah akseptor didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif menyerupai ulangan selesai semester, ujian madrasah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.

Assessmentfor learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru sanggup memperlihatkan umpan balik terhadap proses mencar ilmu akseptor didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi akseptor didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, contohnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.

Download Juknis Penilaian Hasil Belajar MI Terbaru


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Prinsip Penilaian


Dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu biar karenanya sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian, maka aktivitas penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut:

1. Sahih
Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.

4. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, akhlak istiadat, status social ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada kompetensi yang dinilai.

5. Terpadu
Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari aktivitas pembelajaran.

6. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, terperinci dan sanggup diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam periode keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai yaitu akseptor didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan pola yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh semua pihak.

7. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan akseptor didik.

8. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.

9. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang akseptor didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan akseptor didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

10. Akuntabel
Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, mekanisme maupun hasilnya.

0 comments