Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2017 wacana KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
| No | Nama Jabatan | Syarat Kompetensi | ||
|---|---|---|---|---|
| Umum | Inti | Pilihan | ||
| 1 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi | Mampu memperlihatkan warta bidang pendidikan dan kebudayaanbaik tertulismaupun lisan | Mampu merumuskan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian | Mampu mengelola kepegawaian |
| Mampu merumuskan kebijakan di bidang sarana pendidikan dan kelembagaan satuan pendidikan | Mampu mengelola anggaran | |||
| Mampu merumuskan kebijakan di bidang training penerima didik dan pembangunan karakter | Mampu mengelola Barang Milik Daerah | |||
| Mampu merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan | ||||
| Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan | ||||
| Mampu memperlihatkan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan penerima didik, dan training kebudayaan | ||||
| Mampu merencanakan program, anggaran, dan acara di | ||||
| No | NamaJabatan | Syarat Lainnya | ||
|---|---|---|---|---|
| Pendidikan | Pelatihan | Pengalaman | ||
| 1 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi | S1 | a. Di bidang pendidikan; b. Di bidang kebudayaan; dan/atau c. Di bidangKebahasaan. | Di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan. |
Anda sanggup mengunduh teks lengkap Permendikbud No 7 Tahun 2017 pada link unduhan sebagai berikut:
Demikian goresan pena wacana Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu
0 comments