Juknis Penulisan Ijazah Ra Mi Mts Ma 2019

8/23/2019

Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs MA 2019 - Ijazah yakni surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang akseptor didik telah lulus pada satuan pendidikan, menyerupai tertuang dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah untuk semua jenjang pendidikan di lingkungan Kementerian Agama menyerupai RA MI MTs dan MA, diberikan kepada akseptor didik yang telah menuntaskan seluruh aktivitas pendidikan / pembelajaran dan dinyatakan selesai dari satuan pendidikan tersebut.

Petunjuk umum:

  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diisi oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
  5. Penulisan blanko ijazah dilakukan sesegera mungkin sehabis satuan pendidikan mendapatkan blanko ijazah dari kabupaten / kota. Setelah ijazah disahkan oleh kepala madrasah, selanjutnya ijazah diberikan kepada akseptor didik yang berhak mendapatkan ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah dihentikan dicoret, ditimpa atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko ijazah yang baru.
  7. Blanko ijzah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko ijazah tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blanko ijazah alasannya yakni rusah dan/atau kesalahan dalam penulisan, kepala madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag kabupaten / kota dengan disertai informasi aktivitas yang ditanda tangani oleh kepala madrasah disaksikan Kemenag kabupaten / kota.
  9. Blanko ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapaata di Kanwil Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah paling lambat 31 Desember 2019 atas izin kepala Kanwil kemenag dengan disertai informasi aktivitas pemusnahan blanko ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen Pendis.
  10. Jika terjadi kekurangan blanko ijazah, Kenwil Kemenag Provinsi segera mengajukan permohonan penambahan blanko ijazah ke Direktorat Kurikulum Saranaa Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambatnya tanggal 30 November 2019.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan ijazah, sedangkan blanko ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah dari madrasah, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.


Download SK Juknis Penulisan Ijazah


Selengkapnya sanggup anda download otomatis pada link berikut ini:
Download

Itulah yang sanggup saya bagikan kepada anda perihal petunjuk teknis penulisan ijazah RA MI MTs dan MA, agar bermanfaat...

0 comments