8 Standar Nasional Legalisasi Paud Tk Ra 2019

8/23/2019

8 Standar Nasional Akreditasi PAUD Taman Kanak-kanak RA 2019. Meski sebelumnya saya sudah menciptakan postingan yang sama, tapi ini yang terbaru menjelang pelaksanaan legalisasi 2019 untuk jenjang PAUD / Taman Kanak-kanak / RA.

1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak


  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan yaitu tingkat pencapaian perkembangan sebagai aktualisasi potensi aspek perkembangan anak sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing.
  • Tahapan Pencapaian perkembangan anak setiap usia berbeda-beda.
  • Pencapaian Perkembangan Anak dilihat menurut atas 6 (enam) aspek lingkup perkembangan yang terdiri dari nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, social emosional dan seni, sebagai dasar menstimulasi anak yang sanggup dilihat pada Kemendikbud No 137 Tahun 2014 perihal Standar PAUD.
  • Guru dan orang renta perlu memantau perkembangan anak sebagai dasar untuk menstimulasi anak.

2. Standar Isi


  • Standar isi yaitu kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  • Standar isi meliputi : Kurikulum, (Dok. KTSP, Acuan Kurikulum, Evaluasi kurikulum, dan kompetensi sikap keselamatan diri).


ACUAN PENYUSUNAN KURIKULUM

  • Setiap forum harus mempunyai KTSP yang disusun dan dikembangkan oleh forum tersebut sesuai dengan kondisi, potensi dan daya dukung yang dimiliki setiap lembaga.
  • Penyusunan KTSP mengacu pada PERMENDIKBUD no. 146 Tahun 2014 perihal kurikulum 2013 PAUD
  • Secara teknis penyusunan KTSP mengacu pada pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pendidikan Anak Usia Dini yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD
  • Lembaga PAUD seharusnya mempunyai kurikulum operasional (diimplementasikan) yang harus mengacu pada Standar Nasional.

3. Standar Proses


  • Standar Proses yaitu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
  • Standar Proses terdiri dari: Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian, Program Holistik integratif, Keterlibatan Orang tua, Pengawasan pembelajaran.
  • RPPH di buat mengacu pada RPPM, komponen minimal RPPH antara lain yaitu identitas lembaga, KD, materi pembelajaran, alat dan bahan. Pembukaan, kegiatan inti, kegiatan epilog dan planning penilaian.
  • Mengacu pada RPPM

4. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan


  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang relevan dari pendidik / pelatih dan tenaga kependidikan / pengelola pada Satuan pendidikan.
  • Ruang Lingkup; Kualifikasi akademik pendidik, kompetensi pendidik, kualifikasi akademik tenaga kependidikan, kompetensi tenaga kependidikan.


Pengertian Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

  • Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
  • Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
  • Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau kegiatan PAUD.
  • Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.


Kualifikasi Akademik Pendidik

Kualifikasi Akademik Guru PAUD:

  • memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari kegiatan studi terakreditasi, atau
  • memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari kegiatan studi terakreditasi dan mempunyai akta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.


Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:

  • memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
  • memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta pembinaan / pendidikan / kursus PAUD jenjang guru pendamping dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
  • Kompetensi Guru Pendamping meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda

  • memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan mempunyai akta pembinaan / pendidikan / kursus PAUD jenjang pengasuh dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
  • Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Kompetensi Pendidik
Lampiran II peraturan mendikbud republik indonesia nomor 137 tahun 2014
Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Tenaga pendidik diharapkan mempunyai kompetensi:

  • Pedagogik
  • Kepribadian
  • Profesional
  • Sosial

Pemenuhan kompetensi ini sanggup melalui pelatihan, workshop, bintek, atau peningkatan kompetensi sejenis baik diadakan oleh internal maupun eksternal.

Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

I. Pedagogik

  1. Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini
  2. Menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat, dan minat anak usia dini
  3. Merancang kegiatan pengembangan anak usia dini menurut kurikulum
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
  5. Memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik
  6. Mengembangkan potensi anak usia dini untuk pengaktualisasian diri
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
  8. Menyelenggarakan dan menciptakan laporan penilaian, penilaian proses dan hasil berguru anak usia dini
  9. Menentukan lingkup sasaran asesmen proses dan hasil pembelajaran pada anak usia dini
  10. Menggunakan hasil penilaian, pengembangan dan penilaian kegiatan untuk kepentingan pengembangan anak usia dini.

II. Kepribadian

  1. Bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
  2. Menampilkan diri sebagai langsung yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia dini dan masyarakat
  3. Menampilkan diri sebagai langsung yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan besar hati menjadi guru
  5. Menjunjung tinggi isyarat etik guru.

III. Profesional

  1. Mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini
  2. Merancang aneka macam kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini
  3. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif.

IV. Sosial

  1. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif sebab pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mempunyai keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara verbal dan goresan pena atau bentuk lain.


Kualifikasi Akademik Tenaga Kependidikan
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:

  • memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
  • memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat menjadi kepala PAUD;
  • memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
  • memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau kegiatan PAUD dan bagi nonPNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang;
  • memiliki akta lulus seleksi calon Kepala PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:

  • memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
  • memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat sebagai kepala PAUD;
  • memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
  • memiliki akta lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari forum pemerintah yang kompeten; dan
  • memiliki akta pendidikan dan pembinaan Kepala Satuan PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
  • Kualifikasi akademik tenaga manajemen PAUD mempunyai ijazah minimum Sekolah Menengah Atas (SMA).

KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
Lampiran iii peraturan mendikbud republik indonesia Nomor 137 tahun 2014 perihal standar nasional pendidikan anak usia dini.

Tenaga kependidikan diharapkan mempunyai kompetensi:

  • Kepribadian
  • Sosial
  • Supervisi manajerial
  • Penelitian dan pengembangan
  • Supervisi akademik
  • Evaluasi pendidikan

Pemenuhan kompetensi ini sanggup melalui pelatihan, workshop, bintek, atau peningkatan kompetensi sejenis baik diadakan oleh internal maupun eksternal.

5. Standar Sarana Prasarana


  1. Standar Sarana dan Prasarana yaitu kriteria mengenai ruang belajar, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat berkreasi, media pembelajaran, alat dan materi ajar, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Ruang Lingkup: Sarana pendidikan, sarana pembelajaran, instalasi.


Lahan menyerupai apa yang seharusnya dimiliki oleh forum PAUD?.

  • Luas lahan diubahsuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
  • Ruang untuk melaksanakan kegiatan anak minimal 3 m2 per anak
  • Kondisi tanah harus stabil dan mempunyai daya dukung yang cukup baik untuk mendapatkan beban bangunan.

6. Standar Pengelolaan


  • Standar Pengelolaan yaitu kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, semoga tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  • Ruang Lingkup Materi: Visi, misi, tujuan, planning kerja lembaga,kalender pendidikan, struktur organisasi, jaringan kemitraan, pengadministrasian, supervisi dan pelaporan.

7. Standar Pembiayaan


Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional dipakai untuk honor pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.

Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal sanggup berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan forum PAUD diubahsuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aplikasi KAS Umum BOP RA

Download 8 Standar Nasional Akreditasi PAUD Taman Kanak-kanak RA 2019


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

8. Standar Penilaian


  • Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.
  • Ruang lingkup penilaian terdiri dari: panduan penilaian, teknik penilaian dan laporan perkembangan anak.

1. Ceklis
Ceklis yaitu cara menandai ketercapaian indikator tertentu dengan tanda tanda khusus. Tanda-tanda khusus sanggup berupa tanda centang, huruf, simbol tertentu, dll. Tetapi dalam implementasi penilaian, tanda ceklis memakai aksara menyerupai tertuang berikut ini:

  • BB artinya Belum Berkembang: jikalau anak melakukannya harus dengan bimbingan atau dicontohkan oleh guru;
  • MB artinya Mulai Berkembang: jikalau anak melakukannya masih harus diingatkan lebih dahulu oleh guru;
  • BSH artinya Berkembang Sesuai Harapan: jikalau anak sudah sanggup melakukannya secara berdikari dan konsisten tanpa harus diingatkan atau dicontohkan oleh guru;
  • BSB artinya Berkembang Sangat Baik: jikalau anak sudah sanggup melakukannya secara berdikari dan sudah sanggup membantu temannya yang belum mencapai kemampuan sesuai indikator yang diharapkan.


2. Catatan Anekdot

  • Catatan anekdot mencatat seluruh perkembangan anak selama mengikuti kegiatan pembelajaran dari waktu ke waktu atau dari hari ke hari.
  • Catatan anekdot memungkinkan untuk mengetahui perkembangan anak yang indikatornya tercantum maupun tidak tercantum pada RPPH.
  • Catatan anekdot dibentuk dengan menuliskan apa yang dilakukan atau dibicarakan anak secara obyektif, akurat, lengkap dan bermakna tanpa interpretasi dari guru.

3. Hasil Karya Anak

  • Hasil karya yaitu hasil kerja anak didik sehabis melaksanakan suatu kegiatan.
  • Hasil karya sanggup berupa pekerjaan tangan, karya seni atau tampilan anak.Misalnya: gambar, lukisan, melipat, kolase, hasil guntingan, goresan pena / coretan-coretan, hasil roncean, bangunan balok, tari, dll.

0 comments