image by: Kemendikbud |
Pembentukan Organisasi Profesi Guru Harus Sesuai UU
Dalam pembentukan organisasi profesi guru harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan guru membentuk organisasi profesi bersifat independen sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, ihwal Guru dan Dosen.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata, saat menghadiri pelantikan angkatan pertama 80 guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang tergabung dalam Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (FOGIPSI), di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Selasa (17/01/2017). Para pengurus FOGIPSI tersebut dilantik secara pribadi oleh Sultan Sepuh XIV, Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Arief Natadiningrat, selaku Pembina Forum.
“Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru dijalankan harus bersifat independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk membuatkan kompetensi guru,” tutur Dirjen GTK yang dekat disapa PranataDirjen GTK Pranata menambahkan, dalam pembentukan organisasi profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 41 Ayat 2, berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, pertolongan profesi, kesejahteraan, dan dedikasi kepada masyarakat. “Sebagai organisasi profesi guru kembali saya sampaikan dan kedepankan peningkatan kompetensi, lantaran kalau seseorang mempunyai kompeten yang baik, maka ia pun juga mempunyai harga tawar yang tinggi,” papar Pranata.
Pengembangan guru kedepan, kata Pranata, untuk mensertifikasi ibarat guru IPS harus dilakukan juga oleh guru IPS, dihentikan dilakukan oleh guru mata pelajaran lain. “Oleh alasannya yaitu itu dalam organisasi profesi harus selalu berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran yang ditekuninya, dan guru kurun 21 sudah harus mempunyai cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, dan mempunyai kemampuan kerja sama yang baik,” tutur Pranata.
Pranata memberikan ucapan selamat kepada pembentukan FOGIPSI angkatan pertama. “Majukan organisasi, buatlah laman khusus organisasi, bincangkan di media umum bagaimana kompetensi guru IPS dinaikkan, dan bagaimana wawasan IPS sanggup terus dinaikkan,”himbau Pranata.
FOGIPSI didirikan pada tanggal 30 Maret 2016 di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini lembaga tersebut berkantor di Jalan Kramat Pulo Gundul, No. 260, RT 011/013, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
0 comments