Persyaratan Dan Mekanisme Registrasi Penerima Un Jenjang Smp/Sma 2017

1/29/2019
Persyaratan dan Alur Pendaftaran Peserta UN SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK Tahun 2017_Pada Bab 2 Peraturan  Badan Standar Nasional Pendidikan  Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 Tentang  Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional  Tahun Pelajaran 2016/2017 telah dijelaskan ihwal Persyaratan Peserta UN 2017 dan Prosedur Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional, sebagai berikut.
Persyaratan dan Alur Pendaftaran Peserta UN Sekolah Menengah Pertama Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Peserta UN Jenjang SMP/SMA 2017

A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum penerima UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.

b. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester pertama pada tahun terakhir.

c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.

2. Persyaratan penerima UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.

b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.

c. Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk penerima kegiatan SKS.

d. Peserta UN dari kegiatan SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan kegiatan SKS.

e. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.

f. Peserta didik yang berguru di SPK di Indonesia sanggup mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

g. Warga negara Indonesia yang berguru di sekolah absurd di luar negeri sanggup mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.

Peserta UN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UN di satuan pendidikannya, sanggup mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.

Peserta UN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UN sanggup mengikuti UN susulan.

3. Persyaratan penerima UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara kegiatan Wustha, atau kelompok berguru sejenis yang mempunyai izin.

b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.

c. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.

d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C harus mempunyai ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
Peserta didik dari kelompok berguru lainnya sanggup mendaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

4. Persyaratan penerima UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang mempunyai izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.

b. Peserta didik mempunyai laporan hasil berguru lengkap dari pendidik.

c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian final satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5. Persyaratan penerima UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapat izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan nonformal.

b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.

c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C harus mempunyai ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.

d. Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil berguru yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada ketika mendaftar menjadi penerima UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap evaluasi hasil berguru yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan forum penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada ketika mendaftar menjadi penerima UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

6. Persyaratan dan registrasi penerima UN bagi penerima didik yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
a. Terdaftar sebagai penerima UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang pendidikan SMA/MA/SMK/MAK sederajat; dan

b. Belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
Peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UNBK pada tahun pelajaran 2016/2017 harus mendaftarkan diri dan memilih mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan asalnya.
Jika satuan pendidikan asal tidak melaksanakan UNBK maka UN sanggup dilaksanakan di satuan pendidikan lain yang melaksanakan UNBK.
UNBK bagi penerima yang memperbaiki nilai UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dilakukan sesuai dengan kegiatan UN Susulan pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.

B. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal
a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.

b. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon penerima ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.

c. Panitia Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi calon data penerima untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.

d. Satuan pendidikan melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan akhirnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

e. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
1) pemutakhiran data;
2) pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); dan
3) pengiriman DNT penerima UN ke satuan pendidikan.

f. Data penerima SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
g. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/ madrasah pada kartu penerima UN yang telah ditempel foto peserta.

2. Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendata dan mendaftarkan penerima didik yang memenuhi persyaratan ke pangkalan Dapodik, Kemdikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, Cq. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.

b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan penerima didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan entri dan verifikasi data calon penerima dengan memakai aplikasi yang dibentuk oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

c. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan melaksanakan verifikasi berkas registrasi dan menyusun Daftar Calon Peserta.

d. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

e. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melaksanakan entri data calon penerima dengan memakai aplikasi yang dibentuk oleh Puspendik.

f. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

g. Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.

i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.

j. Panitia UN Tingkat Provinsi memutuskan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat.
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak sanggup diubah lagi.

3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C mendaftarkan penerima didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.

b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melaksanakan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.

c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C di luar negeri yang tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara pribadi kepada Panitia UN Tingkat Pusat dalam hal ini Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.

d. Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.

e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara pribadi ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait.

f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.

4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Penyelenggara sekolah rumah melaksanakan pendataan calon penerima yang memenuhi persyaratan ujian.

b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon penerima pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.


c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses registrasi sesuai dengan mekanisme registrasi penerima ujian yang ditetapkan dalam POS ini dan ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat yang berwenang, sesuai dengan jalur pendidikan masing-masing.

Demikian tentang Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Peserta UN Jenjang SMP/SMA 2017. Semoga sukses.

0 comments