Pandangan Fiqih Tentang Penghasilan Pejabat Diluar Gaji Pokok. Telah kita ketahui bawah honor pokok pejabat terang tidak menutupi biaya kampanye namun masih saja banyak peminatnya alasannya yaitu pendapatan diluar honor pokok (ceperan) jauh lebih besar menyerupai tender / proyek, uang lembur yang melebihi dari honor pokok hingga berlipat-lipat dan berganda-ganda.
Hal tersebut juga terjadi kepada para pejabat birokrasi pemerintahan, baik berstatus PNS atau non PNS yang digaji cukup besar oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga mendapatkan ceperan dari setiap bentuk bantuan, proyek, investigasi berkas-berkas tertentu yang melewati jalur birokrasinya. Sehingga dana proyek atau proteksi tersebut terkadang tidak seluruhnya terlaksana pada jadwal yang dituju, tapi banyak tersedot pada pengeluaran ceperan.
Pertanyaan
- Bagaimanakah konsep fiqih ihwal pendapatan di luar honor pokok menyerupai deskripsi diatas?
- Halalkah pendapatan dari persenan atau ceperan tersebut yang didapat dari kontraktor, perizinan, dan lainnya?
Jawaban
- Pendapatan di luar honor pokok dalam konsep fiqih sanggup dikategorikan sebagai berikut:
- Risywah, apabila pendapatan yang diterima untuk membatalkan sesuatu yang haq dan membenarkan yang bathil
- Ghulul (korupsi), apabila pendapatannya dihasilkan dari penyelahgunaan wewenang atau amanah.
- Ujratul Ijarah, apabila pendapatan atau penghasilan didapat dari suatu pekerjaan di luar jam dinas yang ditentukan menyerupai lembur.
- Hadiah, apabila didapat dari hasil penghargaan suatu pekerjaan
- Shadaqah, apabila didapat dari pemberi yang bertujuan semata-mata untuk akhirat
- Ju'alah, apabila didapat dari hasil suatu pekerjaan mubah sebagai imbalan yang dijanjikan oleh pemberi
- Hibah, apabila didapat dari seseorang yang tidak mengharapkan balasan
- Ikut pada jawaban poin 1
Referensi:
- Ta'liqah al-Tanbih fi al-Fiqh al-Syafi'i, halaman 339
- al-Bajuri ala Ibnu Qasim, juz 2 halaman 332
- al-Mahalli wa Hasyiyah al-Qalyubi, juz 2 halaman 110-111
- Mirqat Shu'ud al-Tashdiq, halaman 75-76
0 comments