Cara Paling Gampang Menghitung Zakat Dengan Kalkulator Zakat Online

9/05/2019

Cara Paling Praktis Menghitung Zakat Dengan Kalkulator Zakat Online. Zakat yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada orang yang berhak mendapatkan zakat yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Seperti orang Fakir miskin, Amil zakat, Muallaf, Mukatab, Gharim, Sabilillah, Ibnu Sabil. Selengkapnya sanggup anda simak golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Sebelum seseorang membayar zakat tentunya dihitung terlebih dahulu wacana kadar nishab dan kadar yang wajib dikeluarkan. Maka untuk lebih simpel dan simpel dalam menghitung zakat, kita sanggup memanfaatkan website Kementerian Agama (kemenag) khusus untuk menghitung zakat secara online.

Dalam aplikasi online penghitung zakat ini mempunyai beberapa pilihan harta apa saja yang akan dihitung. Seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat emas dan perak, zakat uang dan surat berharga lainnya, zakat perniagaan, zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, zakat peternakan, zakat pendapatan dan jasa, zakat rikaz (harta temuan).

Perhitungan Zakat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 tahun 2014 wacana "Syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk perjuangan produktif".

Nisab yaitu batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sedangkan Haul yaitu batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat.

Penasaran ibarat apa website kalkulator zakat online ini? Silahkan kunjungi link web berikut ini: Kalkulator zakat online

Demikian dari kami, biar bermanfaat...

0 comments