Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bop Paud 2019 Khusus Non Fisik

8/26/2019

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 format PDF. Sasaran aktivitas DAK Nonfisik BOP PAUD yakni anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta mempunyai akseptor didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.

Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah sentra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota memakai perhitungan sebagai berikut.

  1. Jumlah akseptor didik yang dilayani satuan pendidikan yangmenyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per final bulan September tahun anggaran sebelumnya; 
  2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per akseptor didik per tahun.

DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara berdikari oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD dengan melibatkan tugas orang renta anak, dengan prinsip sebagai berikut.

  1. satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD mengelola dana secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel;
  2. satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bab integral dari RKAS tersebut;
  3. RKAS disusun menurut kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
  4. Satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak menyusun dan mengajukan proposal DAK Nonfisik BOP PAUD baik ke pemerintah sentra maupun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota.

Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:

Komponen Penggunaan Keterangan
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
  1. bahan pembelajaran akseptor didik yang diperlukan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal 45%);
  2. Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) (maksimal 40%);
  3. Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15%)
  1. Bahan untuk pembelajaran akseptor didik misalnya seperti: buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, gambar/angka/, huruf, stik es krim/tali elastis), pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan materi habis pakai lainnya.
  2. Alat Permainan Edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang.
  3. Penyediaan alat mengajar ibarat white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya.
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%)
  1. Penyediaan masakan tambahan;
  2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DD TK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting);
  4. Memberi transport pendidik dan/atau
  5. Penyediaan buku administrasi.
  1. Penyediaan masakan suplemen untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun.
  2. Kegiatan pertemuan dengan orang renta murid untuk membiayai konsumsi pertemuan.
  3. Transport pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik.
  4. Penyediaan buku manajemen seperti: buku induk akseptor didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya.
  5. Satuan pendidikan wajib memakai dana kegiatan pendukung minimal 4 jenis kegiatan.
Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%)
  1. Perawatan sarana dan prasarana;
  2. Dukungan penyediaan alat -alat publikasi PAUD;
  3. Langganan listrik, telepon/internet, air.
  1. Perawatan sarana dan prasarana seperti: perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya.
  2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD seperti: leaflet, booklet, poster, papan nama.
  3. Satuan pendidikan wajib memakai dana kegiatan lainnya minimal 2 jenis kegiatan.

Download Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik


Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:
Download

Demikian saja dari saya hening Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD 2019 Khusus Non Fisik, biar dapat bermanfaat untuk kemajuan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Amin...

Sumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id

0 comments