Contoh Manajemen Ppdb 2019 Lengkap Tk Sd Smp Sma Smk

8/23/2019

Contoh Administrasi PPDB 2019 Lengkap Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605).

Baca juga: Kumpulan manajemen kesiswaan lengkap word

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan; dan dipakai sebagai ajaran bagi: Kepala Daerah untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan memutuskan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
  2. Sekolah yang menurut hasil seleksi mempunyai jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  3. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
  4. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
  6. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dilarang: (a). menambah jumlah rombongan belajar, kalau rombongan berguru yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan rombongan berguru dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau (b). menambah ruang kelas baru.
  7. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: zonasi; prestasi; dan perpindahan kiprah orang tua/wali.
  8. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 abjad a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  9. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 abjad b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  10. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagimana dimaksud pada angka 7 abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  11. Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 7 dalam satu zonasi.
  12. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  13. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dihentikan membuka jalur seleksi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Baca juga: Contoh Format Administrasi Siswa

Persyaratan penerimaan siswa gres Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK


Persyaratan calon peserta didik gres pada TK

  1. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD

  1. Umur 7 (tujuh) tahun; atau
  2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b adalah paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  4. SMK dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan aksesori persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
  5. Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Download Contoh Administrasi PPDB 2019 Lengkap Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Syarat usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN, dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Referensi: www.jdih.kemdikbud.go.id

0 comments