Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 32210/B.B4/GT/2017 Tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon penerima PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru
Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV
tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan honnat kami mohon Saudara memberikan kepada guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:
1. Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yakni guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV.
2. Data calon penerima PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon penerima PPG Dalam Jabatan.
3. Guru melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon penerima PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id memakai akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan sanggup dibaca dalam situs tersebut,
4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi yakni linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG sanggup dilihat pada situs simpkb.
5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.
Untuk gosip selanjutnya, sanggup dilihat pada alamat sebagai berikut:
Demikian goresan pena perihal
0 comments