Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Berikut ialah link download untuk Permendikbud No. 13 Tahun 2017:Berikut kami kutipkan isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.546, 2017 KEMENDIKBUD. Jabatan Fungsional.
Pengembang Teknologi Pembelajaran. Pedoman Formasi.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI
PEMBELAJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/2/M.PAN/3/2009 wacana Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi Pembina
bertugas untuk menyusun Pedoman Formasi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Formasi
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
www.peraturan.go.id
2017, No.546 -2-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 wacana Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 wacana Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 wacana Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 wacana Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 wacana Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2017, No.546
-3-
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 wacana Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 wacana Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 wacana Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 wacana Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 wacana Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN. www.peraturan.go.id
2017, No.546 -4-
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ialah jumlah dan jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dibutuhkan dalam suatu satuan organisasi negara untuk bisa melaksanakan kiprah pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat PTP ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Pengembangan Teknologi Pembelajaran ialah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evalusi sistem/model teknologi pembelajaran.
6. Angka Kredit ialah satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh PTP dalam rangka pelatihan karier kepangkatan dan jabatannya.
7. Jam Kerja Efektif ialah jam kerja yang secara objektif dipakai untuk menuntaskan pekerjaan dari unsur utama.
8. Beban Kerja ialah sejumlah sasaran pekerjaan atau sasaran hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
9. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat ialah Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.546
-5-
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi ialah Gubernur.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kapupaten/Kota ialah Bupati/Walikota.
13.Instansi Pembina Jabatan Fungsional PTP ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional PTP merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun deretan Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing.
Pasal 3
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. aktivitas penyusunan Formasi Jabatan Fungsional PTP wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. satuan organisasi pemerintah yang mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.B Peraturan Menteri ini semoga segera menghitung dan mengusulkan kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PTP guna pelaksanaan fungsi organisasi secara optimal.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.546 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Demikian goresan pena mengenai:
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
0 comments