Panduan Operasional Penyelenggaraan Bk Sekolah Dasar (Sd)

2/11/2019

Download Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling SD (SD)

Panduan Operasional Penyelenggaraan BK SD (SD)

Pendidikan pada SD merupakan landasan penting dalam berbagi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar yang diharapkan oleh setiap akseptor didik untuk menjadi pembelajar yang sehat, cakap, dan percaya diri, serta siap melanjutkan studi. Dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah dasar, guru bimbingan dan konseling atau konselor bekerja dalam tim bersama guru kelas, kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk membuat kondisi pembelajaran yang aman dan berhasil.

Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan merupakan masa membangun pengalaman berguru awal yang bermakna. Pada usia ini akseptor didik berada pada masa peka dalam berbagi seluruh potensi dan kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran mempunyai kiprah penting untuk menunjukkan ransangan yang sempurna sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada usia di SD menjadi fondasi yang besar lengan berkuasa bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman berguru awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi berguru bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Pada ketika ini akseptor didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen, teknologi semakin canggih, dan kesempatan berkembang semakin luas. Peserta didik menghadapi tantangan-tantangan yang unik dan bervariasi, yang berdampak pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Untuk membantu akseptor didik menjadi generasi penerus yang siap menghadapi kondisi tersebut, dibutuhkan pinjaman orangtua, guru, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta orang-orang pandai balig cukup akal lain di sekitarnya.

Masa sekolah di SD merupakan waktu yang baik bagi akseptor didik untuk berbagi konsep diri dan perasaan bisa serta percaya diri sebagai pembelajar. Peserta didik mulai berbagi keterampilan mengambil keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, akseptor didik juga berbagi dan menguasai perilaku yang sempurna terhadap sekolah, diri sendiri, sobat sebaya, kelompok sosial, dan keluarga. Panduan Operasional

Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bab integral dari kegiatan pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang mempunyai kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar mempunyai guru bimbingan dan konseling atau konselor.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling sebenarnya dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu akseptor didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor sanggup ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di SD sanggup diangkat dengan cakupan kiprah pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru berbagi potensi dan mengentaskan duduk kasus akseptor didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak mempunyai ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).

Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan efektif ialah mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan yang mencakup komponen administrasi dan kepemimpinan, komponen pengajaran, serta komponen bimbingan dan konseling. Ketiga komponen tersebut mempunyai wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa jenis guru menurut sifat, tugas, dan kegiatannya mencakup guru kelas, guru mata pelajaran serta guru bimbingan dan konseling/konselor. Kejelasan wilayah garapan antara guru mata pelajaran atau guru kelas dengan guru bimbingan dan konseling atau konselor sanggup dilihat pada.........teks selanjutnya sanggup Anda unduh di tautan berikut ini:
Download Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling SD Sekolah Dasar

0 comments