Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

1/13/2019
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 


Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada forum kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, maka salah satu aspek yang harus dipenuhi ialah adanya standarisasi pendidik dan tenaga kependidikan menyerupai yang dimaksud pada definisi di atas.

Pemerintah telah menciptakan beberapa peraturan terkait dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Silahkan klik tautan sebagai berikut untuk mendownload aturan-aturan terkait standar pendidik dan tenaga kependidikan:









Berikut ialah kutipan dari banyak sekali peraturan terkait dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan:



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional
Pendidikan perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional perihal Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 perihal Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/
MADRASAH.
Pasal 1
(1) Untuk sanggup diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.
(2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional
Pendidikan perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 perihal Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/
MADRASAH.
2
Pasal 1
(1) Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
(2) Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
1
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga manajemen sekolah/madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk sanggup diangkat sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga manajemen sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga manajemen sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah sanggup memutuskan perangkapan jabatan tenaga manajemen pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga manajemen sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun sesudah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga manajemen sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB sanggup diangkat apabila sekolah/ madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB ialah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat, kegiatan studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga manajemen SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, kegiatan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga manajemen SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 kegiatan studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, kegiatan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
3
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kegiatan studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kegiatan studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
4
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah ialah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan etika mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti mekanisme kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada kiprah yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan penilaian diri
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
5
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan kiprah sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Menaati azas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan kiprah sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok
2. Kompetensi Sosial
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.2. Menghargai pendapat orang
6
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
lain
2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan mekanisme operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3. Menghargai dan mendapatkan perbedaan antar anggota
2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga manajemen sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal
3. Kompetensi Teknis
3.1 Melaksanakan administrasi
3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian
7
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.2. Membantu melaksanakan mekanisme dan mekanisme kepegawaian
3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawai
kepegawaian
3.1.4. Menilai kinerja staf
3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku
3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)
3.2 Melaksanakan manajemen keuangan
3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung balasan keuangan sekolah/madrasah
3.3.1 Memahami peraturan manajemen sarana dan prasarana
3.3.2 Membantu menyusun planning kebutuhan
3.3.3 Membantu menyusun planning pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah
3.3 Melaksanakan manajemen sarana dan prasarana
3.3.4 Membantu menyusun planning perawatan
3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
3.4.2 Membantu merencanakan kegiatan keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan forum masyarakat
3.4 Melaksanakan manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat
3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan
8
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
penelusuran tamatan
3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah
3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan
3.5.2 Membantu melaksanakan kegiatan kesekretariatan
3.5.3 Membantu mengkoordinasikan kegiatan Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)
3.5 Melaksanakan manajemen persuratan dan pengarsipan
3.5.4 Menyusun laporan
3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru
3.6.2 Membantu orientasi siswa baru
3.6.3 Membantu menyusun kegiatan pengembangan diri siswa
3.6 Melaksanakan manajemen kesiswaan
3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan berguru siswa
3.7.1 Membantu menyiapkan manajemen pelaksanaan Standar Isi
3.7.2 Membantu menyiapkan manajemen pelaksanaan Standar Proses
3.7.3 Membantu menyiapkan manajemen pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
3.7 Melaksanakan manajemen kurikulum
3.7.4 Membantu menyiapkan manajemen pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan
3.8 Melaksanakan manajemen layanan khusus
3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh
9
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.8.2 Membantu mengkoordinasikan kegiatan layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan
3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan manajemen sekolah/madrasah
3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan manajemen sekolah/madrasah
4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan
4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan
4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
4.2.1 Menentukan prioritas
4.2.2 Melakukan penugasan
4.2.3 Merumuskan tujuan
4.2.4 Menetapkan sumber daya
4.2.5 Menentukan seni manajemen penyelesaian pekerjaan
4.2 Menyusun kegiatan dan laporan kerja
4.2.6 Menyusun laporan kerja
4.3.1 Menyusun uraian kiprah tenaga kependidikan
4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi
4.3.3 Menyesuaikan planning kerja dengan kemampuan organisasi
4. Kompetensi Manajeri
4.3 Mengorganisasi-kan staf
4.3.4 Menggunakan pendekatan
10
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
persuasif untuk mengkoordinasikan staf
4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja
4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi
4.4.1 Memberi aba-aba kerja
4.4.2 Memotivasi staf
4.4 Mengembangkan staf
4.4.3 Memberdayakan staf
4.5.1 Mengidentifikasi masalah
4.5.2 Merumuskan masalah
4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat
4.5.4 Memperhitungkan resiko
4.5 Mengambil keputusan
4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif
4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis
4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif
4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif
4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja
4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam
4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam
4.8.1 Memantau pekerjaan staf
4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja
4.8.3 Memberikan umpan balik
4.8 Membina staf
4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan
4.9 Mengelola konflik
4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflik
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian
4.9.3 Menggali pendapat-pendapat
4.9.4 Memilih alternatif terbaik
4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan
4.10 Menyusun laporan
4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan
2. Pelaksana Urusan
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan ialah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan etika mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti mekanisme kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada kiprah yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan penilaian diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.4 Berpikir positif
11
12
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan kiprah sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks
1.8 Kreatif dan inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan kiprah sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
2. Kompetensi Sosial
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.2 Menghargai pendapat
13
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
orang lain
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan mekanisme operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3 Menghargai dan mendapatkan perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga manajemen sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
14
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Pelaksana Urusan Kepegawaian
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian menurut standar pendidik dan tenaga kependidikan
3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
3.1.3 Melaksanakan mekanisme dan mekanisme kepegawaian
3.1.4 Mengelola buku induk, manajemen Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.1.5 Melaksanakan pendaftaran dan kearsipan kepegawaian
3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian
3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai
3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian
3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian
3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
3.2.2 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan kepegawaian
3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian
3. Kompetensi Teknis
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
15
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah
3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana
3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan
3.4.2 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan keuangan
3.4 Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana
3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana
3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana
3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana
3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana
3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana
3.5.7 Melaksanakan abolisi sarana dan prasarana
3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana
3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala
3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana
3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.6.2 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan
16
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
sarana dan prasarana
3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasarana
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
3.7.2 Membantu merencanakan kegiatan keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah
3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan
3.7 Melaksanakan manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat
3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah
3.8.1 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat
3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan
3.9 Melaksanakan manajemen persuratan dan
3.9.2 Melaksanakan program
17
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kesekretariatan
3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar
3.9.4 Membuat konsep surat
3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah
3.9.6 Menyusutkan surat/dokumen
pengarsipan
3.9.7 Menyusun laporan manajemen persuratan dan pengarsipan
3.10.1 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan manajemen persuratan dan pengarsipan
3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipan
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru
3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi
3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas
3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik
3.11.5 Membuat data statistik peserta didik
3.11.6 Menginventarisir kegiatan kerja pembinaan peserta didik secara berkala
3.11.7 Mendokumentasikan kegiatan kerja kesiswaan
3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik
3.11.8 Mendokumentasikan kegiatan pengembangan diri
18
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.12.1 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan manajemen kesiswaan
3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaan
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.13.1 Mendokumentasikan standar isi
3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku
3.13 Mengadministra-sikan standar isi
3.13.3 Mendokumentasikan silabus
3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar
3.14 Mengadministra-sikan standar proses
3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran
3.15.1 Mendokumentasikan materi ujian/ulangan
3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian
3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil berguru oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran
3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan
3.16.3 Mendokumentasikan
19
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kriteria ketuntasan minimal
3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus
3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester
3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP
3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger
3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan berguru per mata pelajaran
3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus
3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib
3.18.1 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan manajemen kurikulum
3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum
Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang mempunyai maksimal 6 (enam) rombongan berguru tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.1 Melaksanakan manajemen kepegawaian
3.19.2 Melaksanakan manajemen keuangan
3.19 Melaksanakan manajemen sekolah/madra-sah
3.19.3 Melaksanakan manajemen sarana dan prasarana
20
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.4 Melaksanakan manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat
3.19.5 Melaksanakan manajemen persuratan dan pengarsipan
3.19.6 Melaksanakan manajemen kesiswaan
3.19.7 Melaksanakan manajemen kurikulum
3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
3. Petugas Layanan Khusus
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus ialah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan etika mulia
1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti mekanisme kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1. Kompetensi Kepribadian
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.3 Bertindak secara tepat
21
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.2.4 Fokus pada kiprah yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2.6 Melakukan penilaian diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3 Mengendalikan diri
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan kiprah sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Menaati asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
1.8 Kreatif dan inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
22
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.9.1 Melaksanakan kiprah sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
2.1.2 Menghargai pendapat orang lain
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan mekanisme operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3 Menghargai dan mendapatkan perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2. Kompetensi Sosial
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga manajemen sekolah/madrasah
23
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Penjaga Sekolah/Madrasah
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik
3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah
3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah
3.2.1 Menguasai teknik bela diri
3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah
3.2.2 Merespons insiden dengan cepat dan tepat
3.3.1 Membuat dokumen/catatan perihal keamanan sekolah/madrasah
3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan
3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan
3. Kompetensi Teknis
3.3 Menerapkan mekanisme operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah
3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya
24
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
Tukang Kebun
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.5.1 Mengenal teknik penanaman
3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman
3.5.2 Merawat tanaman
Tenaga Kebersihan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan
3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan
3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan
3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah
3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah
3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasah
Pengemudi
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.8.1 Mengemudikan kendaraan
3.8.2 Mematuhi aturan kemudian lintas
3.8 Menguasai teknik mengemudi
3.8.3 Memahami dan memakai peta
3.9.1 Merawat kendaraan
3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan
3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraan
Pesuruh
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.10 Mengenal
3.10.1 Mengenal peta wilayah
25
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
setempat
wilayah
3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen
3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar
3.11 Menguasai mekanisme pengiriman dokumen dinas
3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen
3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik
3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah
3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendikan Nasional
Kepala Bagian Punyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
1
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga manajemen sekolah/madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk sanggup diangkat sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga manajemen sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga manajemen sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah sanggup memutuskan perangkapan jabatan tenaga manajemen pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga manajemen sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun sesudah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga manajemen sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB sanggup diangkat apabila sekolah/ madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB ialah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat, kegiatan studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga manajemen SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, kegiatan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga manajemen SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 kegiatan studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, kegiatan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
3
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kegiatan studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kegiatan studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
4
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah ialah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan etika mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti mekanisme kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada kiprah yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan penilaian diri
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
5
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan kiprah sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Menaati azas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan kiprah sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok
2. Kompetensi Sosial
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.2. Menghargai pendapat orang
6
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
lain
2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan mekanisme operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3. Menghargai dan mendapatkan perbedaan antar anggota
2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga manajemen sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal
3. Kompetensi Teknis
3.1 Melaksanakan administrasi
3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian
7
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.2. Membantu melaksanakan mekanisme dan mekanisme kepegawaian
3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawai
kepegawaian
3.1.4. Menilai kinerja staf
3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku
3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)
3.2 Melaksanakan manajemen keuangan
3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung balasan keuangan sekolah/madrasah
3.3.1 Memahami peraturan manajemen sarana dan prasarana
3.3.2 Membantu menyusun planning kebutuhan
3.3.3 Membantu menyusun planning pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah
3.3 Melaksanakan manajemen sarana dan prasarana
3.3.4 Membantu menyusun planning perawatan
3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
3.4.2 Membantu merencanakan kegiatan keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan forum masyarakat
3.4 Melaksanakan manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat
3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan
8
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
penelusuran tamatan
3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah
3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan
3.5.2 Membantu melaksanakan kegiatan kesekretariatan
3.5.3 Membantu mengkoordinasikan kegiatan Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)
3.5 Melaksanakan manajemen persuratan dan pengarsipan
3.5.4 Menyusun laporan
3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru
3.6.2 Membantu orientasi siswa baru
3.6.3 Membantu menyusun kegiatan pengembangan diri siswa
3.6 Melaksanakan manajemen kesiswaan
3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan berguru siswa
3.7.1 Membantu menyiapkan manajemen pelaksanaan Standar Isi
3.7.2 Membantu menyiapkan manajemen pelaksanaan Standar Proses
3.7.3 Membantu menyiapkan manajemen pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan
3.7 Melaksanakan manajemen kurikulum
3.7.4 Membantu menyiapkan manajemen pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan
3.8 Melaksanakan manajemen layanan khusus
3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh
9
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.8.2 Membantu mengkoordinasikan kegiatan layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan
3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan manajemen sekolah/madrasah
3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan manajemen sekolah/madrasah
4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan
4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan
4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
4.2.1 Menentukan prioritas
4.2.2 Melakukan penugasan
4.2.3 Merumuskan tujuan
4.2.4 Menetapkan sumber daya
4.2.5 Menentukan seni manajemen penyelesaian pekerjaan
4.2 Menyusun kegiatan dan laporan kerja
4.2.6 Menyusun laporan kerja
4.3.1 Menyusun uraian kiprah tenaga kependidikan
4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi
4.3.3 Menyesuaikan planning kerja dengan kemampuan organisasi
4. Kompetensi Manajeri
4.3 Mengorganisasi-kan staf
4.3.4 Menggunakan pendekatan
10
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
persuasif untuk mengkoordinasikan staf
4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan
4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja
4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf
4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi
4.4.1 Memberi aba-aba kerja
4.4.2 Memotivasi staf
4.4 Mengembangkan staf
4.4.3 Memberdayakan staf
4.5.1 Mengidentifikasi masalah
4.5.2 Merumuskan masalah
4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat
4.5.4 Memperhitungkan resiko
4.5 Mengambil keputusan
4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif
4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis
4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif
4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif
4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja
4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam
4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam
4.8.1 Memantau pekerjaan staf
4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja
4.8.3 Memberikan umpan balik
4.8 Membina staf
4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan
4.9 Mengelola konflik
4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflik
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian
4.9.3 Menggali pendapat-pendapat
4.9.4 Memilih alternatif terbaik
4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan
4.10 Menyusun laporan
4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan
2. Pelaksana Urusan
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan ialah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan etika mulia
1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti mekanisme kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1.2.3 Bertindak secara tepat
1.2.4 Fokus pada kiprah yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.6 Melakukan penilaian diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1. Kompetensi Kepribadian
1.3 Mengendalikan diri
1.3.4 Berpikir positif
11
12
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan kiprah sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks
1.8 Kreatif dan inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
1.9.1 Melaksanakan kiprah sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
2. Kompetensi Sosial
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.2 Menghargai pendapat
13
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
orang lain
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan mekanisme operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3 Menghargai dan mendapatkan perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga manajemen sekolah/madrasah
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
14
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Pelaksana Urusan Kepegawaian
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian menurut standar pendidik dan tenaga kependidikan
3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
3.1.3 Melaksanakan mekanisme dan mekanisme kepegawaian
3.1.4 Mengelola buku induk, manajemen Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.1.5 Melaksanakan pendaftaran dan kearsipan kepegawaian
3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian
3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai
3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian
3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian
3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian
3.2.2 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan kepegawaian
3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian
3. Kompetensi Teknis
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
15
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah
3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana
3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan
3.4.2 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan keuangan
3.4 Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana
3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana
3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana
3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana
3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana
3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana
3.5.7 Melaksanakan abolisi sarana dan prasarana
3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana
3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala
3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana
3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.6.2 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan
16
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
sarana dan prasarana
3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasarana
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah
3.7.2 Membantu merencanakan kegiatan keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah
3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan
3.7 Melaksanakan manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat
3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah
3.8.1 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat
3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakat
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan
3.9 Melaksanakan manajemen persuratan dan
3.9.2 Melaksanakan program
17
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kesekretariatan
3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar
3.9.4 Membuat konsep surat
3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah
3.9.6 Menyusutkan surat/dokumen
pengarsipan
3.9.7 Menyusun laporan manajemen persuratan dan pengarsipan
3.10.1 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan manajemen persuratan dan pengarsipan
3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipan
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru
3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi
3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas
3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik
3.11.5 Membuat data statistik peserta didik
3.11.6 Menginventarisir kegiatan kerja pembinaan peserta didik secara berkala
3.11.7 Mendokumentasikan kegiatan kerja kesiswaan
3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik
3.11.8 Mendokumentasikan kegiatan pengembangan diri
18
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.12.1 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan manajemen kesiswaan
3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaan
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.13.1 Mendokumentasikan standar isi
3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku
3.13 Mengadministra-sikan standar isi
3.13.3 Mendokumentasikan silabus
3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar
3.14 Mengadministra-sikan standar proses
3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran
3.15.1 Mendokumentasikan materi ujian/ulangan
3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian
3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil berguru oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan
3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran
3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan
3.16.3 Mendokumentasikan
19
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
kriteria ketuntasan minimal
3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus
3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester
3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP
3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger
3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan berguru per mata pelajaran
3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus
3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib
3.18.1 Membuat layanan sistem gosip dan pelaporan manajemen kurikulum
3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulum
Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang mempunyai maksimal 6 (enam) rombongan berguru tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.1 Melaksanakan manajemen kepegawaian
3.19.2 Melaksanakan manajemen keuangan
3.19 Melaksanakan manajemen sekolah/madra-sah
3.19.3 Melaksanakan manajemen sarana dan prasarana
20
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.19.4 Melaksanakan manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat
3.19.5 Melaksanakan manajemen persuratan dan pengarsipan
3.19.6 Melaksanakan manajemen kesiswaan
3.19.7 Melaksanakan manajemen kurikulum
3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum
3. Petugas Layanan Khusus
Kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus ialah sebagai berikut.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik
1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
1.1.3 Berperilaku jujur
1.1 Memiliki integritas dan etika mulia
1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas
1.2.1 Mengikuti mekanisme kerja
1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
1. Kompetensi Kepribadian
1.2 Memiliki etos kerja
1.2.3 Bertindak secara tepat
21
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.2.4 Fokus pada kiprah yang diberikan
1.2.5 Meningkatkan kinerja
1.2.6 Melakukan penilaian diri
1.3.1 Mengendalikan emosi
1.3.2 Bersikap tenang
1.3.3 Mengendalikan stres
1.3 Mengendalikan diri
1.3.4 Berpikir positif
1.4.1 Memahami diri sendiri
1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri
1.4.3 Bertanggung jawab
1.4 Memiliki rasa percaya diri
1.4.4 Belajar dari kesalahan
1.5.1 Mengupayakan keterbukaan
1.5.2 Menghargai pendapat orang lain
1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain
1.5 Memiliki fleksibilitas
1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas
1.6 Memiliki ketelitian
1.6.3 Menyelesaikan kiprah sesuai pedoman kerja
1.7.1 Mengatur waktu
1.7.2 Menaati aturan yang berlaku
1.7 Memiliki kedisiplinan
1.7.3 Menaati asas yang berlaku
1.8.1 Berpikir alternatif
1.8.2 Kaya ide/gagasan baru
1.8.3 Memanfaatkan peluang
1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks
1.8 Kreatif dan inovatif
1.8.5 Melakukan perubahan
22
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.9.1 Melaksanakan kiprah sesuai aturan
1.9.2 Berani mengambil resiko
1.9 Memiliki tanggung jawab
1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok
2.1.2 Menghargai pendapat orang lain
2.1 Bekerja sama dalam tim
2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan mekanisme operasi standar
2.2.3 Berempati kepada pelanggan
2.2.4 Berpenampilan prima
2.2.5 Menepati janji
2.2.6 Bersikap ramah dan sopan
2.2.7 Mudah dihubungi
2.2 Memberikan layanan prima
2.2.8 Komunikatif
2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
2.3.3 Menghargai dan mendapatkan perbedaan antar anggota
2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi
2. Kompetensi Sosial
2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi
2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga manajemen sekolah/madrasah
23
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.4.1 Menjadi pendengar yang baik
2.4.2 Memahami pesan orang lain
2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas
2.4 Berkomunikasi efektif
2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal
2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis
2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
2.5 Membangun hubungan kerja
2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternal
Penjaga Sekolah/Madrasah
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik
3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah
3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah
3.2.1 Menguasai teknik bela diri
3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah
3.2.2 Merespons insiden dengan cepat dan tepat
3.3.1 Membuat dokumen/catatan perihal keamanan sekolah/madrasah
3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan
3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan
3. Kompetensi Teknis
3.3 Menerapkan mekanisme operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah
3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya
24
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
Tukang Kebun
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan
3.5.1 Mengenal teknik penanaman
3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman
3.5.2 Merawat tanaman
Tenaga Kebersihan
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan
3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan
3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan
3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah
3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah
3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasah
Pengemudi
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.8.1 Mengemudikan kendaraan
3.8.2 Mematuhi aturan kemudian lintas
3.8 Menguasai teknik mengemudi
3.8.3 Memahami dan memakai peta
3.9.1 Merawat kendaraan
3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan
3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraan
Pesuruh
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.10 Mengenal
3.10.1 Mengenal peta wilayah
25
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
setempat
wilayah
3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen
3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar
3.11 Menguasai mekanisme pengiriman dokumen dinas
3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen
3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik
3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah
3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasah
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendikan Nasional
Kepala Bagian Punyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional perihal Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah meliputi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sesudah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan sanggup mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki akta kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan akta kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah mempunyai sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien
1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir
1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
1.1.4 Menjadi contoh dalam melaksanakan tugas
1.2.1 Merencanakan kegiatan pengembangan
1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.2 Merencanakan kegiatan perpustakaan sekolah/madrasah
1.2.3 Merencanakan anggaran
1.3.1 Melaksanakan kegiatan pengembangan
1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan
1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melaksanakan kegiatan perpustakaan sekolah/madrasah
1.3.4 Mengupayakan pinjaman finansial dari banyak sekali sumber
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.4.1 Memantau pelaksanaan kegiatan pengembangan
1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan
1.4 Memantau pelaksanaan kegiatan perpustakaan sekolah/madrasah
1.4.3 Memantau penggunaan anggaran
1.5.1 Mengevaluasi kegiatan pengembangan
1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan
1.5 Mengevaluasi kegiatan perpustakaan sekolah/madrasah
1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan perihal karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan perihal sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan banyak sekali alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Membuat kriteria perihal buku hadiah dan forum donor
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi
2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi
2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.1.10 Mendayagunakan teknologi sempurna guna untuk keperluan perawatan materi perpustakaan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan memakai Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2 Mengorganisasi informasi
2.2.5 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.1 Merancang dan memperlihatkan jasa informasi, termasuk referensi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi
2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.4.1 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
2.4 Menerapkan teknologi gosip dan komunikasi
2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi gosip dan komunikasi
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
3.1.3 Memahami kiprah perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk berguru mandiri
3. Kompetensi Kependidikan
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.1 Menganalisis kebutuhan gosip komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.2.2 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah memakai sumber gosip secara efektif
3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan
3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah perihal materi perpustakaan yang baru
3.3 Mempromosikan perpustakaan
3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi gosip pengguna
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi gosip sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1 Mengikuti mekanisme kerja
4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
4.2.3 Bertindak secara tepat
4.2.4 Fokus pada kiprah yang diberikan
4.2.5 Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan penilaian diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan
1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan
1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan kegiatan perpustakaan
1.1 Melaksanakan kebijakan
1.1.4 Mengevaluasi kegiatan dan kinerja perpustakaan
1.2.1 Melakukan perawatan preventif
1.2 Melakukan perawatan koleksi
1.2.2 Melakukan perawatan kuratif
1. Kompetensi Manajerial
1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaan
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab
1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran
2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan
2.1.2 Memiliki pengetahuan perihal karya sastra Indonesia dan dunia
2.1.3 Memiliki pengetahuan perihal sumber biografi tokoh nasional dan dunia
2.1.4 Menggunakan banyak sekali alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan
2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan
2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan
2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional
2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan memakai Dewey Decimal Classification edisi ringkas
2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
2.2 Melakukan pengorganisasian informasi
2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
2.2.4 Menjajarkan kartu katalog
2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian gosip dan penelusuran
2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat
2.3.2 Memberikan jasa gosip dan referensi
2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)
2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah
2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi
2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain
2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi gosip dan komunikasi
2.4 Menerapkan teknologi gosip dan komunikasi
2.4.2 Menggunakan teknologi gosip dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan
3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional
3. Kompetensi Kependidikan
3.1 Memiliki wawasan kependidikan
3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.1.3 Memahami kiprah perpustakaan sebagai sumber belajar
3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk berguru mandiri
3.2.1 Menganalisis kebutuhan gosip komunitas sekolah/madrasah
3.2.2 Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran
3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah memakai sumber gosip secara efektif
3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah perihal materi perpustakaan yang baru
3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan
3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pekan raya materi perpustakaan
3.3 Melakukan promosi perpustakaan
3.3.4 Membuat dan membuatkan media promosi jasa perpustakaan
3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi
3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi gosip pengguna
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi gosip sesuai dengan kebutuhan pengguna
3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi
3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi
3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah
4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi
4.1.2 Jujur dan adil
4.1 Memiliki integritas yang tinggi
4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah
4.2.1Mengikuti prosedur
4.2.2Mengupayakan hasil
4.2.3Bertindak secara tepat
4.2.4Fokus pada tugas
4.2.5Meningkatkan kinerja
4. Kompetensi Kepribadian
4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi
4.2.6 Melakukan penilaian diri
5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah
5.1 Membangun Hubungan sosial
5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah
5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah
5. Kompetensi Sosial
5.2 Membangun
Komunikasi
5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.2 Meresensi dan meresume buku
6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi
6.1.4 Membuat indeks
6.1.5 Membuat bibliografi
6.1 Mengembangkan ilmu
6.1.6 Membuat abstrak
6.2.1 Menerapkan kode etik profesi
6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual
6.2 Menghayati etika profesi
6.2.3 Menghormati privasi pengguna
6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari
6. Kompetensi Pengembangan Profesi
6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca
6.3.2 Gemar membaca
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478



SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI KONSELOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
1
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI KONSELOR.
.
Pasal 1
(1) Untuk sanggup diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun sesudah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 27 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI KONSELOR
A. Pendahuluan
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan pelatih (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, mempunyai keunikan konteks kiprah dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks kiprah dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks kiprah konselor berada dalam tempat pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud ialah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor ialah pengampu pelayanan andal bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan andal bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor meliputi kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
3
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh akta profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
B. Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor ialah tenaga pendidik profesional yang telah menuntaskan pendidikan akademik strata satu (S-1) kegiatan studi Bimbingan dan Konseling dan kegiatan Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang mendapatkan pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.
4
C. Kompetensi Konselor
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks kiprah dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor sanggup dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai berikut.
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2 Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta sikap konseli
2.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah sikap manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah berguru terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
5
3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
4. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
4.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
5. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
5.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis perihal insan sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
5.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
5.3 Peduli terhadap kemaslahatan insan pada umumnya dan konseli pada khususnya
5.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat insan sesuai dengan hak asasinya.
5.5 Toleran terhadap permasalahan konseli
5.6 Bersikap demokratis.
6. Menunjukkan integritasdan stabilitas kepribadian yang kuat
6.1 Menampilkan kepribadian dan sikap yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
6.2 Menampilkan emosi yang stabil.
6.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi
7. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
7.1 Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
7.3 Berpenampilan menarik dan menyenangkan
7.4 Berkomunikasi secara efektif
6
C. KOMPETENSI SOSIAL
8. Mengimplementasikan kerja sama intern di tempat bekerja
8.1 Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan kiprah pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja
8.2 Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja
8.3 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
9. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
9.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
9.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling
9.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
10. Mengimplementasikan kerja sama antarprofesi
10.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain
10.2 Memahami kiprah organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
10.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
10.4 Melaksanakan referal kepada andal profesi lain sesuai dengan keperluan
D. KOMPETENSI PROFESIONAL
11. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan duduk kasus konseli
11.1 Menguasai hakikat asesmen
11.2 Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
11.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
11.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.
11.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
7
11.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi konkret konseli berkaitan dengan lingkungan
11.7 Mengakses data dokumentasi perihal konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
11.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
11.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
12. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
12.1 Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
12.2 Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
12.3 Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.
12.4 Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
12.5 Mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
12.6 Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
13. Merancang kegiatan Bimbingan dan Konseling
13.1 Menganalisis kebutuhan konseli
13.2 Menyusun kegiatan bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
13.3 Menyusun planning pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
13.4 Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling
14. Mengimplementasikan kegiatan Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
14.1 Melaksanakan kegiatan bimbingan dan
konseling.
14.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
14.3 Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
14.4 Mengelola sarana dan biaya kegiatan bimbingan dan konseling
15. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
15.1 Melakukan penilaian hasil, proses, dan kegiatan bimbingan dan konseling
15.2 Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.
8
15.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan penilaian pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
15.4 Menggunakan hasil pelaksanaan penilaian untuk merevisi dan mengembangkan kegiatan bimbingan dan konseling
16. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
16.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
16.3 Mempertahankan objektivitas dan menjaga biar tidak larut dengan duduk kasus konseli.
16.4 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
16.5 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
16.6 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
16.7 Menjaga kerahasiaan konseli
17. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
17.1 Memahami banyak sekali jenis dan metode penelitian
17.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
17.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan konseling
17.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 1314794789



SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar
Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional perihal Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Penguji pada Kursus dan Pelatihan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
Pasal 1
(1) Penguji pada kursus dan training wajib memenuhi standar penguji pada
kursus dan training yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi penguji pada kursus dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
1
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 40 TAHUN 2009 TANGGAL 30 JULI 2009
STANDAR PENGUJI
PADA KURSUS DAN PELATIHAN
A. KUALIFIKASI PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
1. Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Berbasis Keilmuan
Penguji pada kursus dan training berbasis keilmuan harus mempunyai kualifikasi
akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari
perguruan tinggi terakreditasi, akta kompetensi keahlian dalam bidang yang
relevan, dan akta penguji. Sertifikat kompetensi keahlian dikeluarkan atau
diakui oleh perguruan tinggi penyelenggara kegiatan keahlian dan/atau lembaga
yang ditunjuk oleh pemerintah. Sertifikat penguji diperoleh sesudah calon penguji
mengikuti training dan lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan
oleh forum yang ditunjuk oleh pemerintah.
2. Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Bersifat Teknis-Praktis
Penguji pada kursus dan training bersifat teknis-praktis harus memiliki
kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman
minimal tiga tahun sebagai pendidik dalam bidangnya, dan mempunyai sertifikat
penguji. Sertifikat penguji diperoleh sesudah calon penguji mengikuti training dan
lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan oleh forum yang ditunjuk
oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
A. Kompetensi Pedagogik
1.1 Mendeskripsikan karakteristik peserta uji
kompetensi berkaitan dengan fisik, sosioemosional,
dan moral.
1. Memahami
karakteristik peserta
uji kompetensi.
1.2 Mendeskripsikan karakteristik peserta uji
kompetensi berkaitan dengan latar belakang
budaya.
2.1 Menjelaskan tujuan berguru pada kursus dan
training yang diujikan.
2. Memahami kurikulum
yang terkait dengan
bidang keahlian yang
diujikan.
2.2 Mendeskripsikan kompetensi bidang
keahlian yang diujikan.
2
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
2.3 Menjelaskan materi bidang keahlian yang
diujikan.
2.4 Menjelaskan metode, teknik dan alat bantu
yang terkait dengan materi yang diujikan.
3.1 Memahami konsep, prinsip, dan prosedur
ujian teori.
3. Memahami konsep,
prinsip dan prosedur
uji kompetensi. 3.2 Memahami konsep, prinsip, dan prosedur
ujian praktik.
4.1 Menjelaskan jenis-jenis instrumen pengujian
yang sesuai dengan bidang keahlian.
4.2 Mendeskripsikan karakteristik setiap jenis
instrumen pengujian yang sesuai dengan
bidang keahlian.
4.3 Memahami persyaratan penyusunan
instrumen ujian teori.
4. Memahami jenis dan
karakteristik instrumen
pengujian yang sesuai
dengan bidang
keahlian yang
diujikan.
4.4 Memahami persyaratan penyusunan
instrumen ujian praktik.
5.1 Menjelaskan perencanaan uji kompetensi.
5.2 Menjelaskan pelaksanaan uji kompetensi.
5. Memahami
pengorganisasian uji
kompetensi.
5.3 Memahami fungsi kontrol dalam uji
kompetensi.
6.1 Menganalisis hasil uji kompetensi
menurut kebutuhan dunia industri dan
perjuangan mandiri.
6. Melakukan tindakan
reflektif untuk
peningkatan kualitas
uji kompetensi. 6.2 Memanfaatkan hasil analisis untuk perbaikan
dan pengembangan pengujian.
B. Kompetensi Kepribadian
7.1 Menghargai peserta uji kompetensi tanpa
membedakan agama, suku, adat-istiadat,
asal daerah, dan jenis kelamin.
7. Berperilaku sesuai
dengan norma agama,
hukum, sosial, dan
budaya nasional
Indonesia.
7.2 Berperilaku sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat dengan
memperhatikan budaya Indonesia yang
beragam.
3
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
8.1 Berperilaku yang mencerminkan keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
8.2 Berperilaku yang mencerminkan akhlak
mulia.
8. Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak
mulia, bersikap adil,
dan jujur.
8.3 Bersikap adil dan jujur dalam melaksanakan uji
kompetensi.
9.1 Mencerminkan pribadi yang mantap, stabil,
dan teguh dalam pendirian.
9.2 Menunjukkan pribadi yang dewasa, arif,
bijaksana, dan berwibawa.
9. Berkepribadian terpuji.
9.3 Mencerminkan pribadi yang disiplin.
10.1 Menampilkan etos kerja, tanggungjawab,
dan komitmen yang tinggi.
10.2 Percaya diri dalam melaksanakan uji
kompetensi.
10. Memiliki etos kerja,
tanggungjawab, dan
percaya diri sebagai
penguji.
10.3 Bekerja secara berdikari dan profesional.
11.1 Menghayati kode etik profesi penguji.
11.2 Menerapkan kode etik profesi penguji.
11. Mematuhi kode etik
profesi penguji.
11.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi
penguji.
C. Kompetensi Sosial
12.1 Bersikap terbuka dan objektif terhadap
peserta uji kompetensi, sahabat sejawat, dan
lingkungan sekitar.
12. Bersikap terbuka,
objektif, dan tidak
diskriminatif.
12.2 Bersikap tidak diskriminatif terhadap peserta
uji kompetensi, sahabat sejawat, dan anggota
masyarakat lainnya.
13.1 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta uji kompetensi.
13.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sahabat sejawat.
13. Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan
santun dengan
peserta uji
kompetensi, teman
sejawat, dan
masyarakat sekitar.
13.3 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan masyarakat sekitar.
14. Beradaptasi dengan
kondisi sosial di
14.1 Beradaptasi di lingkungan kerja untuk
meningkatkan efektivitas kerja.
4
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
lingkungan kerja. 14.2 Membangun hubungan sosial dengan
lingkungan kerja.
15.1 Membangun kerjasama dengan teman
seprofesi dan profesi lainnya untuk
peningkatan kualitas kerja.
15.2 Mengomunikasikan hasil penemuan kepada
komunitas seprofesi.
15. Berkomunikasi
dengan komunitas
profesi penguji dan
profesi lainnya.
15.3 Berkomunikasi dengan komunitas profesi
melalui banyak sekali media.
D. Kompetensi Profesional
16.1 Menjelaskan konsep dasar ilmu dan
pengetahuan yang mendasari bidang
keahlian yang diujikan.
16. Memahami konsep
dan fungsi ilmu dan
pengetahuan yang
mendasari bidang
keahlian diujikan. 16.2 Menjelaskan fungsi ilmu dan pengetahuan
yang mendasari bidang keahlian yang
diujikan.
17.1 Memahami standar kompetensi lulusan yang
meliputi aspek pengetahuan, sikap dan
keterampilan sesuai bidang keahlian.
17.2 Memahami standar kompetensi kerja
nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup
aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan.
17. Menguasai standar
kompetensi lulusan
dan standar
kompetensi kerja
nasional Indonesia
(SKKNI) sesuai
bidang keahlian. 17.3 Menerapkan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia (SKKNI) dalam dunia
industri dan perjuangan berdikari sesuai bidang
keahlian yang diujikan.
18. Memahami substansi 18.1 Memahami substansi dasar yang diujikan.
yang diujikan pada uji
kompetensi.
18.2 Memahami substansi yang diujikan sesuai
perkembangan ilmu dan teknologi, serta
kebutuhan dunia industri dan perjuangan mandiri.
19.1 Mengidentifikasi indikator unjuk kerja yang
menyeluruh dan seimbang antar komponen
kurikulum sesuai bidang keahlian dan
kebutuhan dunia industri
serta perjuangan mandiri.
19. Menerapkan prinsip
pengujian dan
penilaian
sesuai dengan bidang
keahlian serta
kebutuhan dunia
industri dan usaha
mandiri.
19.2 Menyusun instrumen ujian teori untuk
mengukur kompetensi sesuai kebutuhan
dunia industri dan perjuangan mandiri.
5
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
19.3 Menyusun instrumen ujian praktik yang
meliputi aspek pengetahuan, sikap dan
keterampilan untuk mengukur kompetensi
bidang keahlian sesuai kebutuhan dunia
industri dan perjuangan mandiri.
19.4 Memvalidasi instrumen sesuai dengan
persyaratan pengembangan instrumen
bidang keahlian.
19.5 Merakit instrumen menurut hasil validasi
instrumen.
19.6 Memilih instrumen yang tersedia sesuai
kebutuhan uji kompetensi.
19.7 Menetapkan instrumen yang tersedia sesuai
kebutuhan uji kompetensi.
20.1 Merencanakan kegiatan uji kompetensi.
20.2 Mengorganisasikan kegiatan uji kompetensi.
20.3 Melaksanakan kegiatan uji kompetensi.
20. Mengelola proses dan
mekanisme pengujian
pada uji kompetensi.
20.4 Mengelola hasil uji kompetensi.
21. Menginterpretasikan 21.1 Menganalisis hasil uji kompetensi.
hasil uji kompetensi. 21.2 Memberi keputusan hasil uji kompetensi.
22.1 Merumuskan tindak lanjut untuk perbaikan
instrumen pengujian.
22. Merumuskan tindak
lanjut hasil uji
kompetensi. 22.2 Merumuskan tindak lanjut untuk perbaikan
pelaksanaan pengujian.
23. Melaporkan hasil uji 23.1 Mengadministrasikan hasil uji kompetensi.
kompetensi. 23.2 Membuat laporan hasil uji kompetensi.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003



SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar
Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional perihal Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Penguji pada Kursus dan Pelatihan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
Pasal 1
(1) Penguji pada kursus dan training wajib memenuhi standar penguji pada
kursus dan training yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi penguji pada kursus dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
1
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 40 TAHUN 2009 TANGGAL 30 JULI 2009
STANDAR PENGUJI
PADA KURSUS DAN PELATIHAN
A. KUALIFIKASI PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
1. Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Berbasis Keilmuan
Penguji pada kursus dan training berbasis keilmuan harus mempunyai kualifikasi
akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari
perguruan tinggi terakreditasi, akta kompetensi keahlian dalam bidang yang
relevan, dan akta penguji. Sertifikat kompetensi keahlian dikeluarkan atau
diakui oleh perguruan tinggi penyelenggara kegiatan keahlian dan/atau lembaga
yang ditunjuk oleh pemerintah. Sertifikat penguji diperoleh sesudah calon penguji
mengikuti training dan lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan
oleh forum yang ditunjuk oleh pemerintah.
2. Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Bersifat Teknis-Praktis
Penguji pada kursus dan training bersifat teknis-praktis harus memiliki
kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman
minimal tiga tahun sebagai pendidik dalam bidangnya, dan mempunyai sertifikat
penguji. Sertifikat penguji diperoleh sesudah calon penguji mengikuti training dan
lulus ujian kompetensi penguji yang diselenggarakan oleh forum yang ditunjuk
oleh pemerintah.
B. KOMPETENSI PENGUJI PADA KURSUS DAN PELATIHAN
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
A. Kompetensi Pedagogik
1.1 Mendeskripsikan karakteristik peserta uji
kompetensi berkaitan dengan fisik, sosioemosional,
dan moral.
1. Memahami
karakteristik peserta
uji kompetensi.
1.2 Mendeskripsikan karakteristik peserta uji
kompetensi berkaitan dengan latar belakang
budaya.
2.1 Menjelaskan tujuan berguru pada kursus dan
training yang diujikan.
2. Memahami kurikulum
yang terkait dengan
bidang keahlian yang
diujikan.
2.2 Mendeskripsikan kompetensi bidang
keahlian yang diujikan.
2
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
2.3 Menjelaskan materi bidang keahlian yang
diujikan.
2.4 Menjelaskan metode, teknik dan alat bantu
yang terkait dengan materi yang diujikan.
3.1 Memahami konsep, prinsip, dan prosedur
ujian teori.
3. Memahami konsep,
prinsip dan prosedur
uji kompetensi. 3.2 Memahami konsep, prinsip, dan prosedur
ujian praktik.
4.1 Menjelaskan jenis-jenis instrumen pengujian
yang sesuai dengan bidang keahlian.
4.2 Mendeskripsikan karakteristik setiap jenis
instrumen pengujian yang sesuai dengan
bidang keahlian.
4.3 Memahami persyaratan penyusunan
instrumen ujian teori.
4. Memahami jenis dan
karakteristik instrumen
pengujian yang sesuai
dengan bidang
keahlian yang
diujikan.
4.4 Memahami persyaratan penyusunan
instrumen ujian praktik.
5.1 Menjelaskan perencanaan uji kompetensi.
5.2 Menjelaskan pelaksanaan uji kompetensi.
5. Memahami
pengorganisasian uji
kompetensi.
5.3 Memahami fungsi kontrol dalam uji
kompetensi.
6.1 Menganalisis hasil uji kompetensi
menurut kebutuhan dunia industri dan
perjuangan mandiri.
6. Melakukan tindakan
reflektif untuk
peningkatan kualitas
uji kompetensi. 6.2 Memanfaatkan hasil analisis untuk perbaikan
dan pengembangan pengujian.
B. Kompetensi Kepribadian
7.1 Menghargai peserta uji kompetensi tanpa
membedakan agama, suku, adat-istiadat,
asal daerah, dan jenis kelamin.
7. Berperilaku sesuai
dengan norma agama,
hukum, sosial, dan
budaya nasional
Indonesia.
7.2 Berperilaku sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat dengan
memperhatikan budaya Indonesia yang
beragam.
3
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
8.1 Berperilaku yang mencerminkan keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
8.2 Berperilaku yang mencerminkan akhlak
mulia.
8. Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak
mulia, bersikap adil,
dan jujur.
8.3 Bersikap adil dan jujur dalam melaksanakan uji
kompetensi.
9.1 Mencerminkan pribadi yang mantap, stabil,
dan teguh dalam pendirian.
9.2 Menunjukkan pribadi yang dewasa, arif,
bijaksana, dan berwibawa.
9. Berkepribadian terpuji.
9.3 Mencerminkan pribadi yang disiplin.
10.1 Menampilkan etos kerja, tanggungjawab,
dan komitmen yang tinggi.
10.2 Percaya diri dalam melaksanakan uji
kompetensi.
10. Memiliki etos kerja,
tanggungjawab, dan
percaya diri sebagai
penguji.
10.3 Bekerja secara berdikari dan profesional.
11.1 Menghayati kode etik profesi penguji.
11.2 Menerapkan kode etik profesi penguji.
11. Mematuhi kode etik
profesi penguji.
11.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi
penguji.
C. Kompetensi Sosial
12.1 Bersikap terbuka dan objektif terhadap
peserta uji kompetensi, sahabat sejawat, dan
lingkungan sekitar.
12. Bersikap terbuka,
objektif, dan tidak
diskriminatif.
12.2 Bersikap tidak diskriminatif terhadap peserta
uji kompetensi, sahabat sejawat, dan anggota
masyarakat lainnya.
13.1 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta uji kompetensi.
13.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sahabat sejawat.
13. Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan
santun dengan
peserta uji
kompetensi, teman
sejawat, dan
masyarakat sekitar.
13.3 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan masyarakat sekitar.
14. Beradaptasi dengan
kondisi sosial di
14.1 Beradaptasi di lingkungan kerja untuk
meningkatkan efektivitas kerja.
4
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
lingkungan kerja. 14.2 Membangun hubungan sosial dengan
lingkungan kerja.
15.1 Membangun kerjasama dengan teman
seprofesi dan profesi lainnya untuk
peningkatan kualitas kerja.
15.2 Mengomunikasikan hasil penemuan kepada
komunitas seprofesi.
15. Berkomunikasi
dengan komunitas
profesi penguji dan
profesi lainnya.
15.3 Berkomunikasi dengan komunitas profesi
melalui banyak sekali media.
D. Kompetensi Profesional
16.1 Menjelaskan konsep dasar ilmu dan
pengetahuan yang mendasari bidang
keahlian yang diujikan.
16. Memahami konsep
dan fungsi ilmu dan
pengetahuan yang
mendasari bidang
keahlian diujikan. 16.2 Menjelaskan fungsi ilmu dan pengetahuan
yang mendasari bidang keahlian yang
diujikan.
17.1 Memahami standar kompetensi lulusan yang
meliputi aspek pengetahuan, sikap dan
keterampilan sesuai bidang keahlian.
17.2 Memahami standar kompetensi kerja
nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup
aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan.
17. Menguasai standar
kompetensi lulusan
dan standar
kompetensi kerja
nasional Indonesia
(SKKNI) sesuai
bidang keahlian. 17.3 Menerapkan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia (SKKNI) dalam dunia
industri dan perjuangan berdikari sesuai bidang
keahlian yang diujikan.
18. Memahami substansi 18.1 Memahami substansi dasar yang diujikan.
yang diujikan pada uji
kompetensi.
18.2 Memahami substansi yang diujikan sesuai
perkembangan ilmu dan teknologi, serta
kebutuhan dunia industri dan perjuangan mandiri.
19.1 Mengidentifikasi indikator unjuk kerja yang
menyeluruh dan seimbang antar komponen
kurikulum sesuai bidang keahlian dan
kebutuhan dunia industri
serta perjuangan mandiri.
19. Menerapkan prinsip
pengujian dan
penilaian
sesuai dengan bidang
keahlian serta
kebutuhan dunia
industri dan usaha
mandiri.
19.2 Menyusun instrumen ujian teori untuk
mengukur kompetensi sesuai kebutuhan
dunia industri dan perjuangan mandiri.
5
No. KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
19.3 Menyusun instrumen ujian praktik yang
meliputi aspek pengetahuan, sikap dan
keterampilan untuk mengukur kompetensi
bidang keahlian sesuai kebutuhan dunia
industri dan perjuangan mandiri.
19.4 Memvalidasi instrumen sesuai dengan
persyaratan pengembangan instrumen
bidang keahlian.
19.5 Merakit instrumen menurut hasil validasi
instrumen.
19.6 Memilih instrumen yang tersedia sesuai
kebutuhan uji kompetensi.
19.7 Menetapkan instrumen yang tersedia sesuai
kebutuhan uji kompetensi.
20.1 Merencanakan kegiatan uji kompetensi.
20.2 Mengorganisasikan kegiatan uji kompetensi.
20.3 Melaksanakan kegiatan uji kompetensi.
20. Mengelola proses dan
mekanisme pengujian
pada uji kompetensi.
20.4 Mengelola hasil uji kompetensi.
21. Menginterpretasikan 21.1 Menganalisis hasil uji kompetensi.
hasil uji kompetensi. 21.2 Memberi keputusan hasil uji kompetensi.
22.1 Merumuskan tindak lanjut untuk perbaikan
instrumen pengujian.
22. Merumuskan tindak
lanjut hasil uji
kompetensi. 22.2 Merumuskan tindak lanjut untuk perbaikan
pelaksanaan pengujian.
23. Melaporkan hasil uji 23.1 Mengadministrasikan hasil uji kompetensi.
kompetensi. 23.2 Membuat laporan hasil uji kompetensi.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003



Demikian goresan pena tentang:

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 comments