Revitalisasi Komite Sekolah Dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

1/29/2019
www.Rajasoal.com / Revitalisasi Komite Sekolah Dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
 Revitalisasi Komite Sekolah Dengan Permendikbud Nomor  Revitalisasi Komite Sekolah Dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
image by: Pixabay

Mendikbud Terbitkan Permen, Peran Komite Sekolah Direvitalisasi


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan revitalisasi kiprah Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah. Melalui Permendikbud tersebut, dibutuhkan Komite Sekolah bisa memaksimalkan kiprahnya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Latar belakang terbitnya Permendikbud ini ialah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu dilakukan revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Daryanto, pada jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi kiprah pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Irjen Daryanto mengatakan, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dalam hal ini, Komite Sekolah sanggup mendorong masyarakat untuk menunjukkan pemberian dan sumbangan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan ialah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar penerima bimbing atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan ialah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh penerima didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau forum secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Namun, Daryanto juga menegaskan bahwa kiprah Komite Sekolah bukan hanya melaksanakan penggalangan dana. Ia menuturkan, di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan hukum mengenai kriteria pemilihan anggota Komite Sekolah, serta tugas dan fungsi Komite Sekolah.
Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite Sekolah juga melaksanakan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari penerima didik, orang tua/wali, dan masyarakat,” ujar Daryanto.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi kiprah Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada penerima bimbing atau orang tua/wali.

Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah tidak boleh meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan pemberian pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” terang Chatarina. Ia juga berharap, Permendikbud tersebut bisa meningkatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui kiprah serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana pemberian dan sumbangan pendidikan olehtugas dan fungsi Komite Sekolah.


0 comments