Penguatan Tugas Apip Dalam Pencegahan Pungli

1/28/2019
www.Rajasoal.com / Mendikbud dan Menko Polhukam Gelar Workshop Saber Pungli
 Mendikbud dan Menko Polhukam Gelar Workshop Saber Pungli Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan Pungli
image by: Kemendikbud

Mendikbud Gelar Workshop Saber Pungli


Mendikbud Muhadjir Effendy bersama Menko Polhukam Wiranto menggelar Workshop Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (12-1-2017). Wiranto yang menjadi keynote speaker mengajak APIP untuk ikut menyukseskan kegiatan pemberantasan praktik pungutan liar pada layanan publik atau yang marak disebut Saber Pungli.

"Satgas Saber Pungli dibentuk dalam rangka memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya baik di sentra dan daerah," dipaparkan Wiranto di depan ratusan penerima workshop yang terdiri dari pejabat bidang pengawasan Kementerian/Lembaga (K/L), kepala sekolah, auditor dan akademisi.

Wiranto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang higienis sesuai amanat nawacita. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 wacana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pemerintah memperlihatkan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik pungutan liar yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga menurunkan kewibawaan dan gambaran nyata pemerintah. Beliau berharap biar APIP mampu berhubungan dan saling berkoordinasi secara sinergis sehingga bisa berkontribusi secara aktif demi suksesnya pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan.

Dalam sambutannya, Mendikbud Muhadjir memberikan bahwa Kemendikbud yaitu kementerian yang paling sering dikaitkan dengan pembangunan huruf bangsa. "Oleh alasannya yaitu itu secara internal para aparatnya juga harus mencerminkan budaya higienis dari praktik yang merusak nilai integritas. Tidak boleh ada ruang gerak untuk praktik pungli di sini," geramnya.

Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 317/P/2016 wacana Unit Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepmendikbud tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 05 Tahun 2015 yang merinci langkah-langkah memberantas praktik pungli.
"Penguatan nilai-nilai integritas itu harus termanifestasi tidak hanya di kementerian tetapi juga sampai tingkat satuan-satuan pendidikan," himbau Muhadjir.
Workshop APIP dengan tema "Peran APIP Dalam Pencegahan Pungutan Liar pada Layanan Publik" hari ini bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman dan kesamaan cara pandang antar K/L dalam mengawal pencegahan dan pemberantasan praktik pungutan liar. Selain itu, diperlukan workshop ini sanggup menggali pandangan gres dan gagasan antar K/L terkait pelaksanaan saber pungli.

Hadir sebagai narasumber pada workshop APIP hari ini di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejak tahun 2015 Kemendikbud membuka Unit Layanan Terpadu (ULT) yang memperlihatkan pelayanan penyelesaian pengaduan, dan seruan isu dari masyarakat terkait produk-produk kegiatan dan kebijakan. Di tahun 2016 Kemendikbud berhasil memperoleh nilai 93,10 (zona hijau) atas evaluasi terhadap kepatuhan dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Unit Layanan Terpadu berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan yang cepat, sempurna dan bebas pungli.

"Jika mau membangun pendidikan yang baik maka harus dimulai dengan cara yang baik. Saya mengajak semua pihak untuk tidak mengotori dunia pendidikan dengan kecurangan, dan praktik tidak baik menyerupai pungli," tutup Mendikbud.

*Sumber: Kemendikbud




0 comments