Panduan Dan Tata Tertib Akseptor Plpg 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta Dan Universitas Sanata Dharma

1/15/2019
Panduan dan Tata Tertib Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Sanata Dharma (USD/Universitas Sadhar)_Panduan ini berisi ketentuan umum (Kriteria Peserta PLPG 2016, struktur kurikulum PLPG 2016, Pelaksanaan PLPG, Ujian Kompetensi), ihwal perlengkapan akseptor (perlengkapan akademis dan umum), ,fasilitas pelaksanaan PLPG, ketentuan pendaftaran peserta,  tata tertib (pembelajaran, pakaian, akomodasi/konsumsi, ujian, tatib di wisma), dan kawasan pelaksanaan PLPG. Adapun panduan dan tata tertib akseptor PLPG 2016 rayon 138 UNY dan SADHAR secara detailnya ibarat di bawah ini.
Panduan dan Tata Tertib Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  Panduan dan Tata Tertib Peserta PLPG 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma

A. Ketentuan Umum
1. Peserta PLPG 
a. Peserta PLPG ialah guru yang diangkat hingga dengan 30 Desember 2015 dengan persyaratan sebagai berikut:
  • 1)guru di bawah Kemendikbud yang belum mempunyai akta pendidik; 
  • 2) mempunyai NUPTK; 
  • 3) mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  • 4) status guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai guru PNS/Guru Tetap (GT) dan bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan honor dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/WalikotaiGubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut; 
  • 5) Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikart melampirkan SK terakhir); 
  • 6) Guru yang sudah mempunyai akta pendidik dengan kondisi sebagai berikut: (a) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut darl Peraturan Bersama MenterI Pendldikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasl, Menteri DaIam Negeri, Mented Keuangan, dan Menteri Agama, (b) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai jawaban perubahan kurikulum; 
  • 7) Pada tanggal 1 lanuari 2017 belum mema suki usia 60 tahun;
  • 8)Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015; 
  • 9) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  • 10) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadl pengawas satuan pendidikan sebeIum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. 
b. Peserta yang tidak memenuhi panggilan PLPG tanpa memperlihatkan alasan yang besar lengan berkuasa dan surat izin dari dinas pendidikan akan dinyatakan tidak lulus. 

c. Peserta wajib mengikuti keseluruhan sesi mata diklat. Peserta yang kehadlrannya kurang dari 80% dinyatakan gugur, dan harus mengikuti PLPG ulang secara utuh dengan biaya sendiri.

d. Panitia berhak melaksanakan tes kesehatan ulang apabila diharapkan untuk memastikan akseptor memenui syarat kesehatan untuk mengikuti PLPG dan Panitia berhak menolak akseptor apabila diketahui tidak memenuhi syarat kesehatan.

2. Struktur Kurikulum PLPG 2016
Panduan dan Tata Tertib Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  Panduan dan Tata Tertib Peserta PLPG 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma

3. Pelaksanaan PLPG 
a. PLPG diselenggarakan sclama 10 hari dan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi waktu 38 JP (42,2%) teori, 40 JP (44,4%) praktik, dan 12 JP (13,4%) ujian. Satu JP setara dengan 50 menit.

b. Satu rombel terdiri atas ±30 peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer guidance and counseling terdiri atas ±10 peserta. Dalam kondisi tertentu jumlah akseptor satu rombel atau kelompok peer teaching/peer guidonce and counseling sanggup disesuaikan.

4. Uji Kompetensi 
a. Uji kompetensi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu 
  • (1) ujian final PLPG yang mencakup uji kinerja dan uji tulis LPTK/Ujian Tulis Lokal (UTL) dan 
  • (2) uji kompetensi guru (UKG) dalam bentuk uji tulis nasional (UTN). Kelulusan ujian final PLPG merupakan prasyarat untuk mengikuti UTN. Kedua tahap uji kompetensi tersebut tidak sekedar mengevaluasi hasil berguru akseptor selama PLPG, tetapi lebih kepada pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik profesional. Peserta yang lulus uji kompetensi merupakan guru profesional yang memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. 
b. Ujian final PLPG dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. 
  • 1) Penentuan kelulusan akseptor PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu•rambu penilaian yang telah ditentukan. 
  • 2) Peserta yang lulus pada ujian final PLPG sanggup mengikuti UTN, sedangkan akseptor yang tldak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti 2 (dua) kali ujian ulang pada tahun berjalan. 
  • 3) Bagi akseptor yang belum lulus pada ujian ulang final PLPG kedua, diberi kesempatan mengulang pada tahun berikutnya sebanyak 4 (empat) kali selama dua tahun setelah melaksanakan peningkatan kompetensi secara mandiri. 
  • 4) UTN dilaksanakan secara daring (dalam jejaring/online) dan diikuti oleh akseptor yang telah lulus PLPG. 
  • 5) Penentuan ke1ulusan ujian final PLPG ditentukan dengan rumus dan ketentuan sebagai befikut. 

SAP = 0,35UT + 0,4SUK + 0,3SWS 

Keterangan:
  • SAP: Skor Akhir PLPG; 
  • SUT: Skor Uji Tulis; 
  • SUK: Skor Uji Kinerja; 
  • SWS: Skor Workshop 
Ketentuan:
Menggunakan penilaian contoh kriteria (PAP) SAP minimal 70; SUT minimal 70; SUK minimal 76

B. Perlengkapan Peserta PLPG 2016
Kelengkapan-kelengkapan yang perlu dibawa peserta, antara lain:
1. PerIengkapan Akademis 
a. Peserta yang sudah masuk kuota sertifikasi guru wajib mempelajari kisi-kisi materi PLPG dan UTN/UKG sesuai bidang sertifikasi masing-masing. Kisi-kisi materi PLPG dan UTN/UKG sanggup diunduh di laman: www.gtk.kemdikbud.go.id. Mulai tahun 2016, Konsorsium Sertifikasi Guru yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menyediakan sumber berguru yang sanggup diunduh dalam laman: www.gtk.kemdikbud,go.id. Oleh alasannya ialah itu akseptor yang sudah masuk kuota dan para guru pada umumnya sanggup mengunduh sumber berguru tersebut sesuai dengan mata petajaran atau bidang keahlian masing-masing dan mempelajarinya.

b. Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG membawa peraturan-peraturan yang terkait dengan Implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ihwal kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22 s.d 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-60 Tahun 2014), dan acuan yang relevan dengan bidang keilmuan sertifikasi yang diikuti.

c. Guru kelas dan guru mata pelajaran membawa buku-buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing. Di samping itu juga membawa dokumen perangkat pembelajaran, ibarat silabus, RPP, LKPD, dan instrumen evaluasi.

d. Guru BK membawa Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasl Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 ihwal bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 ihwal peminatan akseptor didik, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh ihwal aktivitas BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan,Instrumen BK, dan media layanan BK.

e. Peserta diperkenankan membawa laptop dan printer sejauh mernperlancar pelaksanaan PLPG. Jika membawa kedua alat tersebut, akseptor diwajibkan membawa konektor listrik (rol kabel) dan kertas HVS ukuran Folio (F4) secukupnya untuk mencetak perangkat pembelajaran.

f. Media pembelajaran.

g. Kertas kerja (folio bergaris) dan alat tulis selama PLPG disediakan sendiri oeh peserta.

h. Peserta wajib mempelajari materi yang sesuai bidang studinya. Materl-materi sanggup diunduh di https://goo.gl/GRpulx

2. Perlengkapan Umum: 
a. Pakalan secukupnya (pakaian batik, hitam-putih, dinas, dan pakaian di luar kegiatan kedinasan).
b. Obat-obatan bersifat pribadi diharapkan dibawa sendiri oleh peserta.

C. Fasilitas Pelaksanaan PLPG 
1. Ruang aula untuk aktivitas pembukaan, ujian, dan penutupan PLPG 

2. Ruang kelas dengan kapasitas 30 orang 
a. Whke boord
b. OHP atau LCD
c. Meja dan dingklik sejumlah akseptor dan Instruktur
d. Spidol white boord

3. Ruang peer teaching 
a. White board
b. Meja dan dingklik setumlah akseptor dan Instruktur
c. Spidol white boord

4. Kamar tidur peserta 
a. Kamar tidur kapasitas 2-4 orang peserta
b. Almari pakaian
c. Penerangan (lampu)

5. Lain-lain 
a. Ternpat parkir yang mencukupi
b. Kamar mandi yang mencukupi untuk seluruh peserta
c. WC/toilet yang bardekatan dengan kawasan diklat
d. Keamanan yang terjamin

D. Pendaftaran Peserta PLPG
1. Peserta wajib melaksanakan pendaftaran kepada Panitia Pelaksana PLPG Sub Rayon 138 di kawasan training dan waktu yang telah ditentukan. 

2. Pada dikala pendaftaran, akseptor wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran, yaitu: 
a. Fotokopl SK pengangkatan sebagai guru (PNS dari Dinas Pendidikan; Swasta dari Yayasan). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhkir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memillki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut;

b. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

c. Surat izin/tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan.

d. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

e. Pasfoto terbaru berwama (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 = 4 lembar; dan 4x6= 2 lembar. Bagi akseptor yang lahir pada tahun ganjil, background foto berwarna merah. Sedangkan akseptor yang lahir pada tahun genap, background foto berwama biru. Pada bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan mapel (guru kelas untuk SD; mapel ... untuk guru SMP/SMA/SMK; BK untuk guru BK).

f. Peserta perempuan yang hamil harus ada surat izin dari suami. Apabila usia kehamilan lebih dari 7 bulan atau lebih, akseptor juga harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kehamilannya.

3. Setelah melaksanakan pendaftaran akseptor akan mendapatkan:
a. Buku panduan/modul training PLPG Sub Rayon 138
b. Kartu ldentitas akseptor PLPG Sub Rayon 138
c. Jadwal pelaksanaan PLPG
d. Kunci kamar (sesuai dengan kapasitas kamar kawasan pelatihan)

4. Registrasi akseptor PLPG dimulal pukul 08.30 s.d.11.00 WIB

E. Tata Tertib Peserta PLPG 2016

1. Pembelajaran/workshop/peer teaching 
a. Peserta wajib mengikuti keseluruhan sesi mata diklat. Peserta yang kehadirannya kurang dari 80% dinyatakan gugur, dan harus mengikuti PLPG ulang secara utuh dengan biaya sendiri.

b. Peserta wajib menandatangani daftar hadir pada setiap sesi PLPG. Daftar hadir disiapkan oleh Divisi PLPG-Panitia Sertifikast Guru Sub Rayon 138.

c. Peserta wajib meminta izin kepada panitia apabila hendak meninggalkan ruang atau lokasi pelatihan.

d. Peserta wajib sudah hadir paling lambat 10 menit sebelum sesi training dimulai.

e. Selama diklat berlangsung, akseptor dihentikan mengaktifkan handphone atau alat komunikasi lainnya.

2. Pakaian 
Selama PLPG, semua akseptor wajib berpakaian rapi dan sopan dengan pengaturan sebagai berikut.
  • Hari ke-1,2 = batik lengan panjang; 
  • Harl ke-3,4 = Pria, pakaian bawah warna hitarn dan pakaian atas warna putih serta berdasi; Wanita, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih; 
  • Hari ke-5,6,7 = Pakaian dinas kerja; 
  • Hari ke.8,9 = Pria, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih serta berdasi; Wanita, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih 
  • Hari ke-10 = Batik lengan panjang.
  • Hari ke-11  = Pria, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih serta berdasi; Wanita, pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih. 
3. Akomodasi dan konsumsi
a. Peserta wajib mendapatkan pengaturan kawasan yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara.

b. Apabila selama pelaksanaan PLPG akseptor mendapatkan tamu, akseptor wajib melaporkanya kepada panitia penyelenggara dan satpam. Penerimaan tamu wajib dilakukan di sekretariat PLPG.

c. Selama PLPG berlangsung, makan pagi, makan siang, makan malam dan snack (kudapan) disediakan oleh panitia. Pada harl pertama, Panitia tidak menyediakan makan siang. Konsumsi dan snack (kudapan) mulai disediakan pada sore hari. Pada hari  terakhir, konsumsi disediakan hingga dengan makan siang.

4. Ujian 
a. Peserta wajlb hadir 15 menit sebelum ujian dimulai. Jika akseptor terlambat 15 menit setelah ujian tersebut dimulai, kepadanya tidak diperkenankan mengikuti ujian.

b. Peserta wajib membawa alat tulis secara mandiri

c. Peserta wajib mematuhi petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Sub Rayon 138.

d. Peserta dihentikan membawa buku, kalkulator ataupun catatan lain dalam kelas pada dikala ujian berlangsung, kecuali ditentukan lain oleh Divisi PLPG-Panitia Sertifikasi Guru Sub Rayon 138.

e. Peserta wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama ujian berlangsung.

f. Peserta dihentikan melaksanakan segala bentuk kecurangan ibarat mencontek atau bekerja sama dengan akseptor ujian lainnya, Apabila terbukti melaksanakan kecurangan, maka akseptor akan dinyatakan GUGUR untuk ujian yang dilaksanakan pada mata pelajaran tersebut.

g. Peserta wajib menonaktlfkan alat komunikasi apapun selama ujian berlangsung.

5. Tata Tertib di Wisma/Tempat Penginapan 
a. Seluruh akseptor wajib tinggal di wisma/tempat penginapan yang telah disediakan oleh Divisi PLPG -Panitia Sertifikasi Guru Sub Rayon 138.

b. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan, dan tidak mencolok selama berada di wisma.

c. Peserta dihentikan menciptakan kegaduhan yang sanggup mengganggu penghuni lainnya.

d. Peserta dihentikan memasuki kamar akseptor lain.

e. Peserta dihentikan berada di luar kamar setelah pukut 23.00 WIB.

f. Peserta dihentikan membawa min*uman k*e*ras, na*r*k0*ba, hewan peliharaan, maupun hal-hal lain yang sanggup membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

g. Bila ada keperluan untuk keluar area diklat, maka wajib izin Panitia PLPG.

h. Peserta yang akan meninggalkan penginapan sebelum PLPG selesai wajib izin Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Sub Rayon 138.

i. Peserta dihentikan mendapatkan tamu di dalam kamar.

j. Waktu makan dan snack (kudapan) bagi akseptor sebagai berikut.
  • Makan pagi 06.00 - 07.00 WIB 
  • Snack : 09.30 - 09.50 WIB 
  • Makan siang :12.20 - 13.20 WIB 
  • Snack : 15.50 - 16.20 WIB 
  • Makan malam : 18.00 - 19.30 WIB 
k. Peserta wajib menjaga kebersihan, ketertiban, ketenangan, dan watak selama tinggal di wisma

l. Peserta wajib melapor kepada panitia sebelum dan setelah bertemu dengan tamunya.

m. Peserta yang sakit dan perlu dibawa ke rumah sakit/balai pengobatan, wajib segera melapor kepada panitia.

n. Peserta wajib mentaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan wisma.

o. Hal-hal yang kurang terang dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diinformasikan lebih lanjut.

6. Lain-lain 
a. Peserta ikut bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan PLPG

b. Panitia tidak menyediakan layanan jasa laundry atau telepon. Penggunaan telepon oleh akseptor ditanggung oleh peserta. Panitia akan memperlihatkan pinjaman gosip ihwal jasa laundry, travel, wartel, pemesanan tiket, kawasan belanja, dll.

c. Semua keperluan pribadi akseptor di luar yang disediakan panitia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab akseptor sendiri.

d. Peserta diklat diharapkan ikut menjaga dan memupuk suasana kekeluargaan selama kegiatan berlangsung.

7. Tempat Pelaksanaan PLPG 2016 Sub Rayon 138

#1). LPMP, Jalan BPG Raya, Tirtomartani, Kalasan, Yogyakarta (0274) 496921/497002
#2). Hotel Cailendra, Jl. Tamansiswa 91, Yogyakarta (0274) 373761

Catatan:
  • Registrasi dilaksanakan pada hari H pelaksanaan
  • Dalam hal khusus, ada kemungkinan perubahan/penambahan kawasan pelaksanaan PLPG. Ketentuan lain yang belum tercantum dalam ketentuan ini sanggup ditanyakan pada dikala pendaftaran atau check in.

Panduan dan Tata Tertib Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  Panduan dan Tata Tertib Peserta PLPG 2016 Sub Rayon 138 Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma

0 comments