Pencairan Uang Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Wah mantap kan?, di mana, pada H-1 Hari Guru Nasional 2016, para Guru Sertifikasi yang sedang gundah alasannya yaitu terancam tidak mendapatkan santunan profesi guru, sekarang angin segar berupa Surat Edaran Dirjen GTK sudah sanggup mengobati kesedihannya, asyik deh,,,ini salah satu dari Barokah Hari Guru/HUT PGRI. Aamiin
Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, ibarat di bawah ini.
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru terkait dengan pembayaran santunan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah akseptor didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio akseptor didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak memiliki rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan santunan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh alasannya yaitu itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas santunan profesi.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.
Silakan Download Surat Edaran Direktur Jenderal GTK tanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru (File PDF)
Demikian kabar bangga tentang Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat.
0 comments