Rangkuman Materi PKn Kelas 7 SMP/MTs - Hanya dengan mempelajari ringkasan bahan PKn ini kalian akan lebih gampang mengingat kembali bahan pelajaran yang telah anda dapatkan di sekolah. Berikut rincian rangkuman bahan PKn selengkapnya.
Rangkuman/Ringkasan bahan PKn Kelas 7 Semester 1
BAB 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan BernegaraMenurut Aristoteles, insan itu ialah Zoon Politikon, yang artinya insan itu ialah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya korelasi antara insan yang satu dengan insan yang lainnya.
Hubungan yang dimaksud ialah korelasi sosial atau kekerabatan sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan kiprahnya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya berdasarkan normanorma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.
Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya iktikad terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya bunyi hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya ialah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan. Norma aturan berasal dari forum kekuasaan negara. sumbernya peraturan perundang-undangan (penguasa negara).
BAB 2 Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Hakekat Proklamasi Kemerdekaan ialah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia ialah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa semenjak ketika itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata aturan Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan aturan yang lain-lainnya.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, potongan Batang tubuh, dan Bagian Penutup.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
Proklamasi Kemerdekaan memiliki korelasi yang erat, tidak sanggup dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama potongan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Baca Juga : Rangkuman Materi IPS Kelas 7 SMP/MTs
Rangkuman/ringkasan bahan PKn kelas 7 Semester 2
BAB 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi ManusiaUntuk mengingat kembali bahan di potongan 3 yang telah kalian pelajari maka berikut ini poin-poin penting yang perlu di ingat
(1) Hakekat HAM, (2) Instrumen aturan HAM, juga didalamnya diuraikan mengenai latar belakang lahirnya perundang – usul HAM nasional, baik belakang lahirnya perundang – usul HAM nasional, baik menyangkut pandangan gres yang mendasarinya maupun dorongan dari faktor domistik maupun internasional.
(3) Kelembaga HAM dan peranannya di Indonesia, baik forum yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik yang berperan untuk melaksanakan kajian dan penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM;
(4)Kasus penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM; (4) Kasus kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM baik yang dilakukan memalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara;
Kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh pegawapemerintah pemerintah maupun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga negara ketika menghadapi kasus – kasus pelanggaran HAM. (5) Menghargai upaya pinjaman HAM; dan (6) Menghargai upaya penegakan HAM.
BAB 4 Kemerdekaan Mengemukaan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum sanggup dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara sanggup dilakukan melalui akses tradisional dan akses moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat intinya dimaksudkan supaya setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Baca juga : Rangkuman IPA Kelas 7 SMP/MTs Semester 1 dan 2Semoga rangkuman bahan pelajaran PKn ini menciptakan kalian lebih ulet lagi dalam berguru dan menuntut ilmu ke arah yang lebih baik. Ingat kiprah pelajar ialah belajar, gunakan waktumu untuk hal-hal yang bermanfaat menyerupai belajar, jangan buang waktu hanya untuk hal yang tidak penting. Salam pendidikan.
0 comments