Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap di madrasah pemilik Sertifikat Pendidik berhak mendapat tunjangan profesi apabila mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya yaitu 1:12.
Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapat donasi profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, ibarat pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi.
Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point evaluasi dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, semenjak semester yang lalu, telah menjadi syarat utama pencairan donasi profesi guru.
Padahal harus diakui, tidak sedikit RA dan Madrasah yang mempunyai siswa kurang dari 15 pada beberapa kelasnya (rombel).
Makara masuk akal kalau kemudian beberapa guru menjadi gundah dan gelisah.
Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?
Pada periode Verval Simpatika semester gasal 2016/2017, rasio siswa ini telah diberlakukan oleh Simpatika. Meskipun pemberlakukan rasio siswa tersebut tidak secara penuh. Dikatakan memberlakukan secara tidak penuh alasannya yaitu Simpatika memberlakukan penghitungan rasio dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelas (tingkat) dengan 1 rombel saja, rasionya boleh kurang dari 15 siswa
- Kelas (tingkat) dengan lebih dari 1 rombel, rasio siswanya dihentikan kurang dari 15 siswa
Artinya kalau sebuah kelas/tingkat, katakanlah kelas 6 sebuah MI, hanya mempunyai satu rombel maka tidak persoalan meskipun siswanya hanya 14 atau 10 siswa saja (rasio guru:siswa kurang dari 1:15). Berbeda kalau kelas tersebut terdiri atas dua atau lebih rombel, katakanlah kelas 6 sebuah MI terdiri atas kelas 6A dan 6B, maka pada setiap rombelnya harus terdiri sedikitnya 15 siswa, dihentikan kurang.
Aturan ibarat tersebut diatas, diberlakukan pada SKBK Online Simpatika. Sehingga seorang guru bersertifikat pendidik yang mengajar di kelas dengan siswa kurang dari 15 siswa, dalam Analisa Tunjangan dan SKBK -nya rtetap tertulis layak mendapat tunjangan.
Bagaimana rasio siswa di semester genap ini?
Jika semester kemarin diberlakukan hukum semacam itu, bagaimana dengan pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini?.
sempat melaksanakan percobaan pada guru di salah satu madrasah yang mempunyai kelas dengan penerima didik kurang dari 15 siswa.
Hasilnya, Analisa Tunjangan guru tersebut tetap tertulis "Selamat! Anda LAYAK mendapat Tunjangan untuk Periode 2016/2017 Semester 2"
Kesimpulannya, hukum rasio siswa, masih menganut hukum semester kemarin yaitu boleh kurang dari 15 kalau tingkat kelasnya hanya terdiri atas satu rombel dan dihentikan kurang dari 15 siswa kalau terdiri atas lebih dari satu rombel.
Catatan, hukum pemberlakukan rasio siswa di simpatika ini ditulis menurut percobaan yang penulis lakukan pada tanggal 1 Februari 2017. Bisa jadi kemudian dilakukan perubahan hukum oleh Admin Simpatika Pusat.
0 comments