Pemerintah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 menurut Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018. POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional.
Pada pasal 1 Peraturan BSNP Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, dinyatakan bahwa POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/ Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
Berdasarkan POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang sanggup melakukan UN:
a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang mempunyai akseptor UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang mempunyai akseptor kurang dari 20 orang sanggup menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri ialah institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait.
Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.
Berikut ini tata tertib Peserta UN dengan moda UNBK sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, yakni :
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati daerah duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bab depan di dalam ruang kelas;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan akseptor lain;
3) memberi atau mendapatkan pertolongan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan akseptor lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.
Berikut ini tata tertib Peserta UN dengan moda UNKP sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, yakni :
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bab depan selama ujian berlangsung;
e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda akseptor ujian;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;
j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
n. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan akseptor lain;
3) memberi atau mendapatkan pertolongan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan akseptor lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p. jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; dan
s. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.
Berikut Jadwal UNBK Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 dan Jadwal UNKP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019. Jadwal UNBK Sekolah Menengah kejuruan dimulai hari Senin tanggal 25 Maret 2019, Jadwal UNBK Sekolah Menengan Atas dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 1 April 2019. Sedangjan Jadwal UNBK Sekolah Menengah Pertama dimulai tanggal 22 April 2019. Selengkapnya berikut ini Jadwal UNBK jenjang Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sederjat tahun 2019.
Khusus untuk UNKP. Sesuai POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, Jadwal UNKP jejang Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat dimulai tanggal 1 April 2019. Sedangkan jadwal UNKP Sekolah Menengah Pertama dimulai hari Senin tanggal 22 April 2018. Selengkapnya berikut ini jadwal UNKP Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederjat tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019.
Link Download POS UN Tahun 2019 ----- DISINI.
Demikian infomasi perihal POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 atau POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 comments