Tujuan Dan Prinsip Uji Kompetensi Guru ( Ukg )

11/08/2018
Tujuan dan Prinsip Uji Kompetensi Guru ( UKG )-  Sahabat Guru, Pemerintah meneyelenggarakan UKG tentunya mempunyai tujuan dan prinsip yang telah ditentukan. Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut:
1. Memperoleh gosip ihwal citra kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi materi pertimbangan dalam memilih jenis pendidikan dan pembinaan yang harus diikuti oleh guru dalam aktivitas pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bab dari evaluasi kinerja guru dan akan menjadi materi pertimbangan penyusunan kebijakan dalam menunjukkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Prinsip Uji Kompetensi Guru

UKG mengukur kompetensi dasar ihwal bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang dipakai ialah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) menurut latar belakang pendidikan, akta pendidik dan jenjang pendidikan daerah guru bertugas. Oleh alasannya ialah itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan daerah guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.

Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut.

1. Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.

2. Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, penerima uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.

3. Transparan
Data dan gosip yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi ibarat mekanisme kerja, sistem evaluasi harus disampaikan secara terbuka dan sanggup diakses oleh yang memerlukan.

4. Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus sanggup dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Demikian ihwal Tujuan dan Prinsip Uji Kompetensi Guru ( UKG ). Semoga menambah pengetahuan Anda

0 comments