Penguatan Pendidikan Karakter Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden
Sesuai dengan informasi terbaru yang berhasil dirangkum bahwa Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang diterapkan oleh Kemendikbud akan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah masih tetap berlaku sembari menunggu terbitnya Perpres wacana Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," dijelaskan Mendikbud Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6) usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih dijelaskan oleh Muhadjir, penerbitan Perpres wacana PPK tentunya bakal merangkul Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam dominan layaknya MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Isi Perpres boleh jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada dikala ini, melihat perkembangan dalam pembahasan. Diharapkan penerbitan Perpres ini sanggup mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan sanggup menghadirkan harmoni di masyarakat.
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengungkapkan izin prakarsa wacana Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Ini aba-aba dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi dan Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," papar Chatarina.
Ditambahkannya, Permendikbud No 23 Tahun 2017 wacana hari sekolah masih berlaku hingga dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.
"Tentu kita akan melibatkan kementerian dan forum terkait dalam setiap penyusunan drafnya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," ujar Chatarina.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan amanat Nawacita yang bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai abjad utama yang menjadi sasaran penguatan yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Setidaknya terdapat 8000 sekolah yang telah mendapat pembinaan penerapan praktik baik PPK dari Kemendikbud semenjak tahun 2016.
Penerapan PPK dibutuhkan mendorong sekolah menjadi daerah yang menyenangkan bagi siswa untuk mencar ilmu dan membuatkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber mencar ilmu menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus mencar ilmu di dalam kelas, namun sanggup mencar ilmu di luar kelas maupun di luar sekolah.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan sangat tegas mendukung upaya Kemendikbud menerapkan penguatan pendidikan karakter sebagai bab dari pembangunan abjad bangsa. Pernyataan itu disampaikan eksklusif oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (20/6).
“Saya mendukung upaya yang dilakukan Bapak Menteri dalam rangka melaksanakan aktivitas perbaikan akhlak, perbaikan karakter. Kita menginginkan anak didik kita mempunyai adab yang baik, lantaran inilah yang menjadi problem kebangsaan kita, bagaimana character building ini dibuat sehingga menjiwai setiap langkah dalam bersikap,” tutur Ma’ruf.
Beliau mengakui, apa yang diupayakan pemerintah itu mendapat respons bermacam-macam dari masyarakat. “Kadang-kadang dalam kita melaksanakan upaya perbaikan-perbaikan itu tidak semua orang sanggup paham, lantaran apa yang berdasarkan kita baik, sanggup saja itu belum dikehendaki masyarakat. Tentu kita harus mengombinasikan upaya-upaya terbaik sehingga sanggup diterima oleh masyarakat dengan baik pula,” tambahnya.
Karena itu, Ma’ruf menambahkan, Senin (19/6) kemarin dirinya bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Mendikbud untuk membahas respons masyarakat tersebut. Hasil pertemuan itu tetapkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 wacana Hari Sekolah dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Ia berharap melalui langkah ini, aktivitas penguatan pendidikan abjad sanggup berjalan dengan baik.
“Saya harapkan, ada upaya menuntaskan (masalah) ini sehingga semua menjadi lezat dan aktivitas ini sanggup berjalan optimal. Apalagi ini dinaikkan menjadi Peraturan Presiden tentu akan menjadi kuat. Nantinya hukum ini mempunyai power, alasannya yaitu ini Presiden, sehingga nanti punya daya tekan di dalam melaksanakan hukum itu. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita,” katanya.
Sementara itu, Mendikbud memaparkan, dalam proses penyusunan Perpres tersebut pihaknya tentu akan mendengar dan mengakomodasi masukan dari masyarakat, sehingga ketika digulirkan, tidak menjadikan reaksi negatif. “Kesempatan ini mari kita jadikan momen kolaborasi yang baik antara Kementerian Agama dan Kemendikbud,” terang Mendikbud.
Baca Juga:
- Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah | pdf
- Gonjang-ganjing Sekolah Lima Hari
- Penerapan 5 Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Ada Pengecualian Tertentu
- Infografis Penerapan Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
- Beginilah Contoh Nyata Kreativitas Guru dalam Penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
- Berita Dihapusnya Pendidikan Agama di Sekolah Terbukti Hoax!
*Sumber: Kemendikbud
0 comments