Kemendikbud Desain Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

11/29/2018
Kemendikbud Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun  Kemendikbud Desain Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Kemendikbud Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017





Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ketika ini sedang menyusun dan mendesain planning induk pemajuan kebudayaan yang mana planning induk ini yaitu bentuk amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 wacana Pemajuan Kebudayaan yang gres saja disahkan pada bulan Mei 2017 kemarin.

“Amanatnya planning induk ini harus tamat dalam waktu dua tahun. Dan di dalamnya nanti semua masalah terkait pemajuan akan terpetakan beserta usulan penyelesaiannya,” demikian dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, pada press briefing di Kantor Kemendikbud, Rabu (21/06).

Beliau memaparkan, dalam menyusun planning induk ini Kemendikbud menghimpun peta kebudayaan mulai dari tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut dikarenakan kabupaten/kota bersentuhan pribadi dengan setiap unsur kebudayaan. Peta yang didapatkan dari kabupaten/kota berisi data, fakta, permasalahan, serta usulan penyelesaian yang sanggup dilakukan untuk memajukan kebudayaan. Peta tersebut selanjutnya dirumuskan di tingkat provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi tinggi.

Rumusan yang dihasilkan di tingkat provinsi akan dibawa ke Kongres Nasional Kebudayaan yang rencananya akan berlangsung pada semester dua di 2018. Dan hasil rumusan pada Kongres Nasional Kebudayaan akan menjadi peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan tamat pada 2019.

Rencana induk pemajuan kebudayaan yang dituangkan dalam PP tersebut, kata Hilmar, akan menjadi contoh dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kebudayaan oleh Bappenas. “Dengan adanya planning induk, kebudayaan menjadi sektor sendiri di planning pembangunan nasional,” tuturnya.

Hilmar mengatakan, proses penyusunan planning induk sengaja dilakukan dari bawah (kabupaten/kota) biar sanggup mengakomodasi dan relevan/ sesuai untuk semua lapisan masyarakat. “Semua komponen bangsa mempunyai daerah dalam pemajuan kebudayaan,” pungkasnya.

*Sumber: Kemendikbud

0 comments