Anies: Pangkas Anggaran Sebesar Rp 6,5 T Ialah Efisiensi

11/28/2018

Kemendikbud Efisiensi Anggaran Sebesar Rp 6,5 T


Kemendikbud melaksanakan efisiensi anggaran pendidikan sebesar Rp 6.5 triliun dari alokasi awal anggaran pada 2016, menjadi Rp 42,605 triliun. Adapun jumlah penghematan terdiri dari Rp 3,633 triliun untuk efisiensi belanja operasional, dan Rp 2,890 triliun efisiensi belanja lainnya.

“Kita memangkas 6,5 triliun. Makara alokasi anggaran Kemendikbud menjadi Rp 42 triliun. Ini memang dilakukan alasannya ialah adanya pengurangan anggaran Kementerian,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, di Jakarta, Selasa (6/6). 
Lebih dijelaskan lagi oleh Anies, sumber pengurangan anggaran pendidikan berasal dari acara yang bersifat pendukung. “Semua jadwal prioritas kita aman, rehab, dan pembangunan kelas baru. Program yang banyak digeser ialah kegiatan-kegiatan yang sifatnya pendukung,” tutur Anies.



Anies mengisyaratkan bahwa ada dua seni administrasi efisiensi anggaran pendidikan yang akan dilakukan:



Pertama, seni administrasi penggunaan anggaran tahun 2016 lebih kepada pengurangan volume.
Kedua, penyelenggaraan acara akan lebih melibatkan pemerintah tempat melalui sketsa Dana Alokasi Khusus (DAK). 

"Nantinya, Kemendikbud menyiapkan aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melaksanakan acara yang seharusnya dilakukan melalui anggaran Kemendikbud, tapi menjadi memakai anggaran daerah. Selama acara itu dapat dilakukan, contohnya kita kirim orang dan sarananya, tapi yang menyelenggarakan itu daerah,” terangnya.

Terkait petunjuk teknisnya, Anies menjanjikan untuk tidak kaku, tapi tetap memperlihatkan batasan-batasan tegas bagi tempat biar tidak disalahgunakan. Sehingga pemerintah tempat dapat lebih rileks, dan tidak kaku melaksanakannya. Harapannya, perembesan anggaran tempat akan lebih baik. Selain itu, batasan-batasan tersebut biar kekuasaan itu tidak disalahgunakan. 

“Jadi, jangan hingga hukum itu terlalu ketat dan menciptakan mereka tidak dapat bergerak. Tetapi jangan pula terlalu longgar hukum itu, alasannya ialah nantinya malah memungkinkan terjadi abuse of power dan disalahgunakan,” katanya.

* Sumber: Kemdikbud

0 comments