Rilis Resmi Kemendikbud: Biaya Sertifikasi Lebih Dari 550-Ribu Guru Ditanggung Pemerintah

10/28/2018
 Kabar bangga ini dilansir dari situs resmi Kemendibud Rilis Resmi Kemendikbud: Biaya Sertifikasi Lebih dari 550-Ribu Guru Ditanggung Pemerintah
Kabar bangga ini dilansir dari situs resmi Kemendibud. Guru yang akan disertifikasi terdiri atas dua kategori; guru dalam jabatan atau guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015.

Sertifikasi akan dibagi menjadi empat gelombang melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Dengan jadwal ini dibutuhkan pada tahun 2019 nanti semua guru akan tersertifikasi. Hal ini dinyatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata dan sudah disepakati dengan lembaga rektor universitas negeri di Universitas Negeri Jakarta pada Rabu 13 April 2016.

Sumarna lebih jauh menyampaikan bahwa jumlah guru yang akan disertifikasi tersebut terlalu banyak bila prosesnya dilakukan dalam satu gelombang, sehinga ia akan dilakukan melalui empat gelombang, ialah tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Diperkirakan akan ada 140-ribu guru yang akan disertifikasi setiap tahunnya.

Kabar baik yang dihembuskan dari Kemendikbud ternyata tidak berhenti hingga di sini saja. Sumarna lebih lanjut menyatakan bahwa sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) yang santer diisukan didanai oleh penerima sertifikasi sendiri hanya akan diberlakukan bagi guru baru, ialah mereka yang menjadi guru mulai tahun 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak dapat mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya PLPG hanya dapat diikuti satu kali. Namun ia tetap dapat mengikuti UTN lagi.

0 comments