Download Anutan Penulisan Ijazah Sd 2015

10/29/2018
Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015-Sobat Pembaca, kali ini saya akan mengarsipkan pedoman penulisan blangko ijazah SD tahun pelajaran 2014/2015 yang dalam file rar yang sudah saya upload dengan google drive sehingga kalau Anda membutuhkan maka dengan gampang untuk mendownloadnya. File rar tersebut berisi :
  1. Contoh penulisan blangko ijazah 
  2. Contoh gosip program sisa ijazah
  3. Contoh blangko lampiran permohonan ijazah
  4. Contoh format nilai ujian praktik
  5. Contoh nilai ijazah
  6. Contoh format PK5 dan PK6
PEDOMAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH  SD, DAN SDLB  TAHUN PELAJARAN 2014/2015 

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh akseptor didik sehabis lulus dari satuan pendidikan tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada akseptor didik sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Oleh alasannya itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. 
Atas dasar tersebut di atas, dipandang perlu adanya pedoman penulisan blangko Ijazah sebagai petunjuk dalam pengelolaannya di sekolah. 
Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut, sanggup meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan blangko Ijazah dan sanggup meminimalkan kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko Ijazah menjadi lebih efisien.
B.DASAR

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 wacana Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 wacana  Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)  ;  
  
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);

8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 wacana Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 12);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 wacana Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 wacana Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 wacana Standar Penilaian Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 wacana Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 wacana Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;

16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 wacana Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 wacana Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula;

18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 wacana Sekolah Rumah;

19.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2008 wacana Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 62);

20.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/25A Tahun 2015 wacana Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

21. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 wacana Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada  Sekolah/Madrasah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;

22.Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 027/H/EP/2015 wacana Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 023/H/EP/2015 wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Sertifikasi Hasil ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

23.Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028/H/EP/2015 wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;

24.Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 4 Mei 2015 nomor 2380/H/TU/2015 perihal Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015;

25. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 19 April 2012 nomor 004/SDAR/BSNP/IV/2012 perihal Mekanisme Penandatanganan SKHUN dan Ijazah;
26.Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 28 Mei 2012 nomor 0007/SDAR/BSNP/V/2012 perihal Penandatanganan SKHUN dan Ijazah

C.TUJUAN
Pedoman Penulisan blangko Ijazah ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut :
1. Memberikan petunjuk secara umum dan khusus wacana penulisan blangko Ijazah. 
2. Memberikan tumpuan wacana penulisan blangko Ijazah untuk menghindari kesalahan penulisan blangko Ijazah. 

D. RUANG LINGKUP
1.  Pedoman penulisan blangko Ijazah mencakup sistem pengkodean, petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blangko Ijazah dan tumpuan penulisan blangko Ijazah.
2.  Pedoman penulisan blangko Ijazah ini terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Ijazah dari satuan pendidikan (SD, dan SDLB) Tahun Pelajaran 2014/2015.  

E. JENIS-JENIS BLANGKO IJAZAH  

Jenis blangko Ijazah terdiri dari :

1.  Blangko Ijazah SD  
2.  Blangko Ijazah SDLB 
a.  Blangko Ijazah SDLB Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunalaras, dan Autis
b. Blangko Ijazah SDLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda

F.SISTEM PENGKODEAN

Kode daerah penerbitan dan jenis sekolah untuk Ijazah diatur sebagai berikut :

1.Kode Tempat Penerbitan
Kode daerah penerbitan ialah daerah penerbitan dalam negeri.
Kode daerah penerbitan dalam negeri ialah angka instruksi Provinsi. Sistem pengkodean didahului dengan abjad kapital DN, sebagai abreviasi dari dalam negeri, sehingga sistem pengkodean untuk Provinsi Jawa Tengah ialah sebagai berikut :

DN-03= Provinsi Jawa Tengah (DN-03 sudah tercetak pada blangko Ijazah)

2.Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah
a. Kode Jenjang Pendidikan :
D=  Pendidikan Dasar
b. Kode Jenis Sekolah, mencakup :
Dd=  SD    (Sekolah Dasar)
Ddb=  SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)
 kali ini saya akan mengarsipkan pedoman penulisan blangko ijazah SD tahun pelajaran  Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015

Selengkapnya silahkan Download Pedoman Penulisan Ijazah SD 2015. Semoga bermanfaat

Pedoman yang ada di file tersebut ialah pedoman untuk Kabupaten Kebumen. Untuk Kabupaten yang lain silakan menyesuaikan peraturan /pedoman yang ada di kabupaten Anda, tapi sesungguhnya prinsipnya sama.

0 comments