Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK |
Spektrum SMK/MAK berafiliasi dengan jenis kegiatan studi yang dibukan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk itu, para pengelola sekolah (SMA / MA) selain harus memperhatikan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK yang diaatur dalam Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018, juga harus memperhatikan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan atau MA.
Saat ini telah diterbitkan Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan atau MA ini merupakan pola dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK/MA.
Pada poin pertama Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat bidang keahlian, kegiatan keahlian dan kompetensi keahlian sebagaimana terdapat pada lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan darii peraturan ini.
Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) |
Selanjuttnya pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa spekturm keahlian sebagaimana dimaksud merupakan pola dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK/MA
Pada poin Ketiga Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka SMK/MA tertentu sanggup mengkhusus kompetens tertentu sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.
Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa setiap SMA/MA sanggup membuka kegiatan pendidikan 3 tahun maupun kegiatan pendidikan 4 tahun,
Selengkapnya silahkan download Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ----DISINI ------
Demikian informasi tentang Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK supaya bermanfaat. Terima kasih
0 comments