Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2018 Perihal Struktur Kurikulum Smk Dan Mak

6/30/2018
Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 ihwal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK sesuai Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018. Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan mulai berlaku tanggal 7 Juni 2018.


Berikut ini salinan putusan Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).  Poin pertama keputusan ini dinyatakan bahwa Menetapkan  Struktur  Kurikulum  Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah  Aliyah  Kejuruan  (MAK)  yang memuat  Muatan  Nasional,  Muatan  Kewilayahan,  dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada  lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari peraturan ini.


Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)


Pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 ihwal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa  Struktur Kurikulum  sebagaimana  dimaksud  merupakan pola dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;

Pada poin ketiga Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa  Perangkat pembelajaran lainnya yang mencakup antara lain:
1.  Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2.  Contoh Silabus;
3.  Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4.  Kelompok  kompetensi  yang sanggup dilakukan  sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh  Direktur  Pembinaan  Sekolah  Menengah Kejuruan.

Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 ihwal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa dengan  ditetapkannya  peraturan  ini  maka  keputusan Direktur  Jenderal Pendidikan  Dasar  dan  Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017  tentang  Struktur  Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.

Pada poin Kelima Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Selengakpnya silahkan download Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK )/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 -----DISINI----

Baca dan download Juga Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 ihwal Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK  ---disini---


Demikian informasi ihwal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) / Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terbaru menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 semoga bermanfaat. Terima kasih






0 comments