Pemilihan kepala sekolah teladan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolahyang mempunyai prestasi tinggi dalambentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada kesudahannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan kepala sekolah teladan tingkat nasional tahun 2018 yakni Kepala Sekolah Teladan yang bisa Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Subtema acara ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan ProfesionalitasKepala Sekolah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) OptimalisasiPeran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan menuju pemenuhan dan peningkatan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Juknis / Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjadi contoh bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala SekolahTeladanpada Tahun 2018 sanggup lebih berkualitas baikpenyelenggaraan maupun hasilnya.
Kepala Sekolah teladan yakni figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah teladan meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, mempunyai etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.
Tema pemilihan kepala sekolahteladan adalah: Kepala Sekolah teladan yang bisa mewujudkan pendidikan berkemajuan.
Sub-tema:
· Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
· Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
· Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
· Mengembangkan Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah menuju pemenuhan dan peningkatan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
C. Tujuan
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2018 bertujuan:
· memilih kepala sekolahteladan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
· memberikan legalisasi dan penghargaan kepada kepala sekolahteladan.
· memberikan apresiasi kepada kepala sekolahteladan sebagaiAgent of change(agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.
D. Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
· meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolahdalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang bermutu;
· meningkatnyakebanggaan di kalangan kepala sekolahterhadap profesinya; dan
· menjadikan motivasi dan ilham untuk terus berguru secara berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
· Kepala SD
· Kepala SMP
· Kepala SMA
· Kepala SMK
1) Persyaratan umum:
· menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
· berstatus PNS bagi kepala sekolahyang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
· memiliki akta pendidik;
· memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
· belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai;
· sehat jasmani dan rohani.
2) Persyaratan Khusus:
Tingkat Kabupaten/Kota
· Belum pernah menjadi pemenang I pada pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tingkat Provinsi
· belum pernah menjadi pemenang I padatingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada 2 (dua) tahun terakhir;
· bagi akseptor kepala SD dan Sekolah Menengah Pertama melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan.
Tingkat Nasional
· belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
· bagi akseptor kepala SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsitahun 2018 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan.
Selengkapnya baca draf Juknis / Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018
Link Download Draf Juknis / Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018
Demikian warta draf Juknis / Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018 Terima kasih.
0 comments