Seperti sudah maklum kita dengar dan saksikan banyaknya perceraian dalam rumah tangga sehingga seorang anak harus menentukan ingin tinggal bersama ayah atau ibu, bahkan hingga dimejahijaukan wacana siapa yang mempunyai hak ajar terhadap belum dewasa mereka. Sehingga anak harus mengikuti keadaan dengan lingkungan gres yakni ayah/ibu tiri.
Lalu bagaimana kacamata fiqih menyikapi aturan kewajiban memberi nafkah? ayah/ibu? ataukah ayah/ibu tiri?
Jawaban:
Nafkah Anak tetap menjadi kewajiban si suami (lama) walaupun sudah cerai, yang penting memenuhi syarat. Ayah tiri tidak wajib menafkahi anak tirinya, sebab anak tiri tidak masuk dalam salah satu dari 3 hal yang mewajibkan untuk memberi nafaqoh, 3 hal tersebut ialah :
- familiy (qorobah)
- istri (zaujiyyah)
- haq milik (milkun) ibarat budak dan hewan.
Adapun cerai tidak mensugesti kewajiban tersebut pada ayah si Anak. Sedang ayah gres maka wajib menafkahi istrinya, tidak wajib menafkahi anak tirinya. Kaprikornus mantan istri sudah betul menuntut nafkah pada mantan suami untuk si anak kalau masih memenuhi syarat :
- Si anak ialah miskin
- Orang bau tanah punya kelebihan untuk menafkahi diri sendiri.
- Satu agama
- Ahli waris
Selagi syarat itu terpenuhi maka bapak wajib menafkahi anak. Tidak peduli sudah cerai atau belum si bapak dengan istrinya. Wallohu a'lam...
I'anah dan Albajuri
Almausu'ah alfiqhiyyah alkuwaitiyah
www.piss.ktb.com
Almausu'ah alfiqhiyyah alkuwaitiyah
www.piss.ktb.com
0 comments