Bagaimana Aturan Dua Harga Satu Transaksi Jual Beli Cash Dan Kredit

9/05/2019

Bagaimana Hukum Dua Harga Satu Transaksi Jual Beli Cash dan Kredit. Sering terjadi di masyarakat praktik jual beli dengan komitmen sebagaimana berikut: “Kalau dibeli (bayar) kontan / cash harganya Rp. 1.000.000, jika hutang / kredit 3 (tiga) bulan harganya Rp. 1.500.000”.

Pertanyaan
Apakah di atas tidak sah, alasannya termasuk komitmen bai’ataini fi bai’atin (dua transaksi dijadikan satu) yang mengakibatkan riba ?

Jawaban
Transaksi di atas tidak sah, alasannya termasuk komitmen bai’ataini fi bai’atin. Tetapi Ibnu Rif’ah memperlihatkan catatan bahwa, transaksi jual beli menyerupai dalam deskripsi duduk perkara di atas, dianggap ba’atini fi bai’atin, apabila pembeli tidak memilih pilihan antara yang kontan dan yang kredit.

0 comments