PENGUMUMAN NOMOR: 73786/A.AJ/KP/2017TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL(CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2017
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 18 - 29 Oktober 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada peserta yang telah hadir secara tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku dikala pelaksanaan SKD di Kemendikbud.
2. Berdasarkan surat Kepala Sadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/V.142-10/13 tanggal 16 November 2017 wacana Penyampaian Perbaikan Hasil SKD CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017, dinyatakan bahwa dari 59. 784 orang peserta yang diundang untuk mengikuti SKD, sebanyak 49.204 orang hadir dan 10.580 orang tidak hadir, dengan rincian sebagai berikut.
No | Formasi | Jumlah Peserta | Hadir | TidakHadir | Memenuhi Passing Grade*) | Tidak Memenuhi Passing Grade*) |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Umum | 58.844 | 48.39 | 10.454 | 7.948 | 40.442 |
2 | Cumlaude/ Pullan | 894 | 778 | 116 | 778*) | 0 |
3 | Disabilitas | 30 | 24 | 6 | 24*) | 0 |
4 | P utra/P utriPapua danPapua Barat | 16 | 12 | 4 | 12*) | 0 |
Jumlah | 59.784 | 49.204 | 10.58 | 8.762 | 40.442 |
Batas Tes Kompetensi Dasar Ca/on Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017
4. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2017 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, peserta yang berhak mengi.kuti Se•leksi Kompetensi Bidang (SKB) pali.ng banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan (formasi) pada masing-masing jabatan b.erdasarkan peringkat nilai SKD.
5. Sesuai dengan ketentuan pada poin 4 di atas, peserta yang berhak mengikuti SKB ialah sebagaimana pada daftar Lampiran V Keputusan ini. lnformasi jadwal, daftar peserta SKB, lokasi, serta ketentuan pelaksanaan SKB ialah sebagai berikut.
a. Jadwal pelaksanaan dan lokasi seleksi sebagaimana pada daftar Lampiran VI Keputusan ini. Jadwal peserta per sesi per lokasi akan disampaikan kemudian. Dimohon peserta untuk selalu memantau perkernbanqan isu terkait seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.
b. Tata Tertib SKB
(1) Peserta yang sanggup mengikuti SKB ialah peserta yang narnanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
(2) Peserta hadir 60 (enam puluh) men it sebelum tes dimulai. Peserta yang datang
pada saat/sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
(3) Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
(a) Memakai atasan kemeja putih dan bawahan berwarna hitam (bukan dari materi jeans)
(b) Tidak diperkenankan memakai sandal
(4) Peserta wajib melaksanakan verifi.kasi data sebelum memasuki ruang SKB.
(5) Peserta wajib membawa KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pengganti ldentitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan kartu tanda peserta seleksi (KTPS) serta menunjukkannya ke Petugas Verifikator.
(6) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di KTPS.
(7) Peserta wajib mengisi daftar hadi.ryan•g telah disiapkan oleh panitia.
(8) Peserta men.dapatkan stempel sebagai tanda telah lolos verifikasi.
(9) Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki kawasan yang telah ditentukan
(10) Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu tanda peserta seleksi (KTPS), KTP, dan pensil ke dalam ruang seleksi
(11) Peserta seleksi dihentikan membawa ba.rang-barang berikut ini ke dalam ruang seleksi:
(a) buku-buku dan catatan lainnya
(b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapurr, jam tangan, bolpoin
(c) makanan dan minuman
(d) senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
(12) Selama berlangsung tes, peserta dilarang:
(a) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
(b) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizm
(c) panitiabekerja sama dengan peserta lain
(d) keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia
(e) merokok dalam ruang seleksi
(f) memakai komputer selain untuk SKB
(g) menggantikan atau digantikan orang lain
(13,) Peserta yang telah selesai ujian sanggup meninggalkan kawasan ujian secara tertib.
c. Sanksi
Panitia berhak menjatuhkan hukuman kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib terse but sanggup berupa teguran lisan, hingga penghapusan yang bersanqkutan sebagai peserta tes.
6. Lain-lain
a. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
b. Kelulusan pelamar ditentukan oJeh kemampuan dan kornpetensi pelamar. Oleh alasannya ialah itu, dihimbau semoga tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai
denqan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d. Penetapan/keputusan Panitia Pen-gadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat tamat dan tidak sanggup diganggu gugat.
Demikian penqurnuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 17 November 2017
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Kementerian,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004
Pengumuman lebih lanjut sanggup Anda dapatkan pada tautan sebagai berikut:
Demikian goresan pena wacana
0 comments