PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Anda sanggup melaksanakan download PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS pada tautan sebagai berikut:
Berikut kami petikkan sebagian dari isi PP tersebut:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, mempunyai nilai dasar, watak profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
6. Jabatan yaitu kedudukan yang menawarkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yaitu sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
8. Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Pegawai ASN yang menduduki JPT.
9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA yaitu sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
10. Pejabat Administrasi yaitu Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
11. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yaitu sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pejabat Fungsional yaitu Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
13. Kompetensi Teknis yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
14. Kompetensi Manajerial yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
15. Kompetensi Sosial Kultural yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
16. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah.
19. Instansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
20. Instansi Daerah yaitu perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
21. Pemberhentian dari Jabatan yaitu pemberhentian yang menimbulkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
22. Pemberhentian Sementara sebagai PNS yaitu pemberhentian yang menimbulkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
23. Batas Usia Pensiun yaitu batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
24. Sistem Merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang menurut pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
25. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka yaitu proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
26. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan yaitu proses pembinaan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, aksara kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan.
27. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
28. Sistem Informasi ASN yaitu rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
29. Sekolah Kader yaitu sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat direktur melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
31. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pengkajian dan pendidikan dan pembinaan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
32. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. contoh karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. evaluasi kinerja;
Demikian informasi wacana Download PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
- Home
- Produk Hukum
- Download Pp No. 11 Tahun 2017 Ihwal Administrasi Pns
Download Pp No. 11 Tahun 2017 Ihwal Administrasi Pns
Related Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments