Download Permendikbud No. 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional | pdf
Berikut ialah tautan download atau unduhan dalam format pdf Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017:Berikut kami petikkan isi dari Permendikbud No. 14 tersebut
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.538, 2017 KEMENDIKBUD. Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2017
TENTANG
IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengakuan atas prestasi mencar ilmu dan
kelulusan dari suatu jenjang pendidikan, akseptor didik
berhak memperoleh ijazah;
b. bahwa dalam rangka pengakuan atas capaian ujian
nasional pada suatu jenjang pendidikan, akseptor didik
berhak memperoleh akta hasil ujian nasional;
c. bahwa dalam rangka pengaturan penerbitan ijazah dan
akta hasil ujian nasional, perlu peraturan mengenai
ijazah dan akta hasil ujian nasional;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan perihal Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
www.peraturan.go.id
2017, No.538 -2-
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ijazah ialah akta pengakuan atas prestasi mencar ilmu dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
www.peraturan.go.id
2017, No.538
-3-
Pasal 2
(1) Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memperlihatkan pengakuan atas perolehan prestasi mencar ilmu dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada akseptor didik sehabis lulus dari satuan pendidikan.
(2) Penerbitan SHUN bertujuan untuk memperlihatkan pengakuan kepada akseptor didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.
Pasal 3
Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Ijazah pada pendidikan formal diberikan kepada akseptor didik yang telah lulus dari satuan pendidikan.
(2) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas akseptor didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian sekolah dan ujian nasional;
c. pernyataan bahwa akseptor didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
(3) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada akseptor didik yang telah lulus dari aktivitas pendidikan kesetaraan. www.peraturan.go.id
2017, No.538 -4-
(2) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas akseptor didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian kesetaraan dan ujian nasional;
c. pernyataan bahwa akseptor didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
(3) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) SHUN diberikan kepada setiap akseptor didik yang telah mengikuti Ujian Nasional.
(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas akseptor didik;
b. tanggal dan daerah pelaksanaan Ujian Nasional;
c. identitas satuan pendidikan asal;
d. identitas satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
e. nama kepala satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
f. pernyataan bahwa akseptor didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional;
g. nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diikuti;
h. aba-aba digital (barcode/qrcode) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN; dan
i. nomor seri SHUN.
(3) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi akseptor didik pada
www.peraturan.go.id
2017, No.538
-5-
setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(4) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional menurut penetapan Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Selain Ijazah dan SHUN, akseptor didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga memperoleh akta kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi yang dimaksud pada ayat (1) diberikan sehabis akseptor didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau forum sertifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan akta kompetensi diatur dengan peraturan administrator jenderal terkait.
Pasal 8
(1) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah dan SHUN menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi tanggung jawab direktorat jenderal terkait.
(3) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait.
(4) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan. www.peraturan.go.id
2017, No.538 -6-
(5) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sanggup dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Pasal 9
(1) Dalam hal Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat.
(2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
(3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur perihal surat keterangan pengganti ijazah.
Pasal 10
(1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan sanggup mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi.
(2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, sanggup dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan Salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 12
(1) Hasil Ujian Sekolah/Madrasah bagi akseptor didik dari pendidikan nonformal Paket A dan akseptor didik dari
www.peraturan.go.id
2017, No.538
-7-
pendidikan informal jenjang SD merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal.
(2) Hasil Ujian Nasional bagi akseptor didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C, atau Paket C Kejuruan dan akseptor didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal.
Pasal 13
Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, untuk tahun pelajaran 2016/2017 maka:
1. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B, dan Paket C, menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan.
2. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah Paket A menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
4. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SDLB menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a sanggup dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
6. pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Direktorat terkait.
www.peraturan.go.id
2017, No.538 -8-
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Demikian goresan pena tentang:
Download Permendikbud No. 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional | pdf
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
0 comments