Urutan prioritas akseptor sertifikasi guru tahun 2017 merupakan hal yang seharusnya dipahami oleh para calon akseptor sergur tahun ini. Sertifikasi guru tahun 2017 ini tentu saja merupakan kelanjutan dari aktivitas sergur tahun-tahun yang lalu, terutama tahun 2016. Namun demikian, ada beberapa hal yang tentu saja berbeda, diantaranya yakni ihwal guru yang diprioritaskan untuk diikutsertakan pada aktivitas sertifikasi guru tahun ini.
Perbedaan yang fundamental yakni bahwa ada beberapa guru yang telah diprioritaskan tahun kemudian dan telah mengikuti sertifikasi guru tahun kemudian dan telah dinyatakan lulus sergur tentu saja tidak masuk kriteria urutan prioritas. Namun demikian, kalau akseptor yang telah memasuki daftar urutan prioritas tahun kemudian atau tahun sebelumnya belum mengikuti sergur tahun sebelumnya, yang bersangkutan sanggup diprioritaskan untuk tahun 2017 ini. Dengan demikian, urutan prioritas akseptor sergur 2017 secara prinsip tidak berbeda.
Calon akseptor sertifikasi guru tahun 2017 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masing-masing kelompok sebagai berikut.
a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua alasannya yakni perubahan kurikulum.
b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik
c. Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
d. Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
e. Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya dikala guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru Taman Kanak-kanak sanggup dihitung sehabis lulus pendidikan menengah, guru SD sehabis lulus D1/D2/D3/S1, guru Sekolah Menengah Pertama sehabis lulus D2/D3/S1, guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sehabis lulus D3/S1. Lihat perhitungan masa kerja akseptor sertifikasi guru di sini
f. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru dikala dicalonkan sebagai akseptor sertifikasi guru. Kriteria ini yakni khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing.
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan penetapan akseptor diawali dengan nilai UKG tertinggi. Data akseptor sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2017.
Demikian goresan pena ihwal Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber: BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2016
0 comments