Pemerintah telah menerbitkan Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tingkat Menengah tahun 2019 sebagai contoh atau Pedoman bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional.
Guru sebagai tokoh sentral dalam peningkatan pendidikan nasional sudah sepantasnya menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019 (Pemilihan Gupres SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB 2019) merupakan salah satu upaya menunjukkan penghargaan kepada guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang mempunyai prestasi dan pengabdian luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB lain. Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, dibutuhkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Tujuan diterbitkan Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tingkat Menengah tahun 2019 yaitu
1. Mengatur tata cara dan mekanisme pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
2. Memilih guru berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
3. Memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi dan berdedikasi.
Berdasarkan Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019, penerima pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 yaitu Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan bagi guru yang dibawah training dinas pendidikan Provinsi.
Selanjutnya pada Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019, dinyatakan bahwa Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB terdiri atas meliputi persyaratan umum dan persyratan khusus.
1. Persyaratan Umum
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku di bidang pendidikan;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
2. Persyaratan Khusus
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam pengembangan kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir.
i. Belum pernah menjadi finalis pada semua acara lomba tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
j. Melampirkan surat keputusan sebagai pemenang I guru berprestasi tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur atau kepala dinas pendidikan Provinsi.
k. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
l. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat Nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur untuk tingkat Provinsi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tingkat Menengah tahun 2019
Link download Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 -----DISINI-----
Demikian gosip wacana Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019 atau Pedoman - Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019,Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
================================
0 comments