Download Juklak Pemberian Sarana Pembelajaran Berbasis Tik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017

4/01/2019
Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Download Juklak Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017

Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017: SD Negeri/Swasta dan SD Rujukan



Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017 dibagi menjadi dua petunjuk pelaksanaan, yaitu:

PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR NOMOR : 3553/D2/KPA/II/SK/2017 TANGGAL : 8 FEBRUARI 2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN BERBASIS TIK SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA TAHUN ANGGARAN 2017 dan

PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR NOMOR : 3554/D2/KPA/II/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN BERBASIS TIK SEKOLAH DASAR RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2017.

Berikut yaitu tautan downloadnya:




Berikut kami kutipkan sebagian isi dari Juklak tersebut:

PERATURAN

KUASA PENGGUNA ANGGARAN

SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR NOMOR: 3553/D2/KPA/II/SK/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN BERBASIS TIK SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR,


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor

630/D/BP/2016 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan SD wacana Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta Tahun Anggaran 2017.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5157);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 wacana Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015 –

2019;

11. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

105 Tahun 2013 wacana Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1481);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN BERBASIS TIK SD NEGERI/SWASTA TAHUN ANGGARAN 2017

Pasal 1
Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Negeri/Swasta Tahun Anggaran 2017 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD ini.

Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN

PERATURAN KUAS A PENGGUNA ANGGARAN

SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR NOMOR : 3553/D2/KPA/II/SK/2017
TANGGAL : 8 FEBRUARI 2017

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN BERBASIS TIK SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA TAHUN ANGGARAN 2017

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat menunjukkan dampak aktual bagi pengembangan pembelajaran di sekolah. Penggunaan TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta didik baik ketika ini maupun masa yang akan datang. Karena penggunaan TIK dalam pembelajaran baik oleh guru maupun peserta didik merupakan salah satu media untuk menunjang efektivitas dan efisiensi peningkatan mutu pendidikan.

Sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, mulai tahun 2013 pemerintah secara sedikit demi sedikit memberlakukan Kurikulum tahun 2013 bagi Sekolah Dasar (SD), dengan merealisasikan pembelajaran yang berorientasi pada bagaimana peserta didik bisa berkreasi memecahkan masalah. Oleh alasannya yaitu itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pembelajaran.

Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pembelajaran tersebut, diharapkan sarana pendukung yang memadai, diantaranya berupa sarana pembelajaran berbasis TIK. Bantuan sarana pendidikan berbasis TIK mulai diberikan pada tahun 2011, sasaran sumbangan TIK sebanyak 10.000 SD. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 342 SD, tahun
2013 sebanyak 500 SD, tahun 2014 sebanyak 3.220 SD, tahun 2015 sebanyak 2.285 SD dan tahun 2016 sebanyak 3.360 SD Reguler dan 256 SD Rujukan. Sehingga jumlah SD yang telah mendapatkan sumbangan sarana pembelajaran berbasis TIK sebanyak 19.963 SD.

Berdasarkan Dapodik pada awal tahun 2016, dari 148.368 sekolah dasar yang ada di Indonesia, terdapat 74.395 sekolah dasar yang belum mempunyai alat pembelajaran berbasis TIK. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat telah menunjukkan sumbangan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD kepada 3.360 SD reguler dan 256 SD Rujukan, sehingga hingga dengan simpulan tahun 2016 masih terdapat sekitar 70.779 SD yang belum mempunyai sarana pembelajaran berbasis TIK.

Pada tahun anggaran 2017, salah satu kegiatan Direktorat Pembinaan SD yaitu Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK bagi SD. Bantuan tersebut sebagai
upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar sanggup meningkat.

B. Tujuan

Tujuan pemberian sumbangan ini yaitu untuk:

a. meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD;

b. menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD;
c. melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di

SD; dan

d. mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi warta dan komunikasi.


C. Sasaran

Sasaran akseptor Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2017 adalah

3.250 sekolah dasar negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan dengan jumlah dana Rp. 195.000.000.000,-

D. Bantuan yang diterima
Bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK yang diterima oleh masing-masing sekolah meliputi:


No
Nama Barang
Jumlah

1 Laptop berikut:
a. perangkat lunak sistem operasi;
b. perangkat lunak aplikasi perkantoran;
4 unit
2 Perangkat Lunak Aplikasi Pembelajaran 4 unit
3 Proyektor 2 unit
4 Printer Multifungsi 1 unit
5 Modem Router Wifi 2 unit
6 Speaker Aktif 4 unit

E. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan SD melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar.

F. Hasil Yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan adalah:

Tersedianya sarana pembelajaran berbasis TIK;

Terpenuhinya sarana pembelajaran berbasis TIK.

PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR
NOMOR : 3554/D2/KPA/II/2017

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN
BERBASIS TIK SEKOLAH DASAR RUJUKAN
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
30/D/BP/2016 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis
Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar wacana Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Rujukan Tahun
Anggaran 2017;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya;

10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015
– 2019;
11. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
105 Tahun 2013 wacana Pejabat Perbendaharaan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1481);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/
2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara dari
Lembaga Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/
PMK.05/2016;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan
KementerianPendidikanDanKebudayaansebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2016;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN BERBASIS TIK SD RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2017

Pasal 1
Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Rujukan
Tahun Anggaran 2017 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran,
yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna
Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD ini.

Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2017

KUASA PENGGUNA ANGGARAN
MBINAAN SEKOLAH DASAR,







98103 1 002

LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH DASAR

NOMOR : 3554/D2/KPA/II/2017
TANGGAL : 8 Februari 2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN
BERBASIS TIK SEKOLAH DASAR RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2017


BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan administrasi penyelenggaraan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggulirkan suatu gagasan gres untuk menyempurnakan program-program sebelumnya yang diberi nama “Pengembangan SD Rujukan”. Gagasan gres tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa upaya pemerataan dan pemenuhan standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan memerlukan adanya sekolah referensi sebagai patok duga, contoh, dan model bagi sekolah-sekolah lainnya

SD Rujukan diproyeksikan satu sekolah dasar di setiap Kabupaten/Kota. SD Rujukan menjadi model bagi sekolah dasar yang berada di sekitarnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang bermutu. Keberadaan SD Rujukan diharapkan menjadi pemicu peningkatan mutu pendidikan sekolah dasar di Indonesia.

Pengembangan SD Rujukan bertujuan: (1) menimbulkan satuan pendidikan sebagai patok duga (benchmark) dalam pengembangan dan peningkatan mutu SD di Kabupaten/Kota; dan (2) mendiseminasikan hasil-hasil kinerja terbaik SD Rujukan ke sekolah lain di Kabupaten/Kota.

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat menunjukkan dampak aktual bagi pengembangan pembelajaran

di sekolah terutama di SD Rujukan. Penggunaan TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta didik baik ketika ini maupun masa yang akan datang. Penggunaan TIK dalam pembelajaran sangat menunjang efektivitas dan efisiensi peningkatan mutu pendidikan.

Sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, pemerintah memberlakukan Kurikulum Tahun 2013 bagi seluruh SD Rujukan di Indonesia, dengan merealisasikan pembelajaran yang berorientasi pada bagaimana peserta didik bisa berkreasi memecahkan masalah. Oleh alasannya yaitu itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pembelajaran. Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pembelajaran terutama di SD Rujukan tersebut, diharapkan sarana pendukung yang memadai, diantaranya berupa sarana pembelajaran berbasis TIK.

B. Tujuan
Tujuan pemberian Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD
Rujukan Tahun Anggaran 2017 adalah:
1. Menyediakan sarana pembelajaran TIK untuk mendukung
pelaksanaan pembelajaran berbasis TIK di SD rujukan.
2. Melengkapi sarana pembelajaran TIK untuk mendukung
pelaksanaan pembelajaran berbasis TIK di SD rujukan.
3. Mendukung kiprah dan fungsi SD referensi dalam melakukan
penemuan pembelajaran.
4. MendukungperandanfungsiSDRujukandalammendesiminasikan
hasil-hasil kinerja terbaik ke sekolah lain.

C. Sasaran
Sasaran akseptor Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD
Rujukan Tahun Anggaran 2017 sebanyak 196 SD Rujukan.

D. Bantuan Yang diterima
Bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK yang diterima oleh
masing-masing sekolah adalah:



No
Unit
Jumlah

1 Laptop berikut:
a. perangkat lunak sistem operasi;
b. perangkat lunak aplikasi perkantoran;
25 unit
2 Komputer Server 1 unit
3 Layar Monitor 1 unit
4 Proyektor 1 unit
5 Printer Multifungsi 2 unit
6 Modem Router WIFI 5 unit
7 Speaker Aktif 4 unit

E. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pemberian Bantuan Sarana Pembelajaran
Berbasis TIK SD Rujukan Tahun 2017 adalah:
1. Tersedianya sarana pembelajaran berbasis TIK di SD Rujukan;
2. Terlengkapinya sarana pembelajaran berbasis TIK di SD Rujukan;
3. Tersedianya sarana pendukung bagi SD Rujukan dalam melakukan
penemuan pembelajaran.
4. Tersedianya sarana pendukung bagi SD Rujukan dalam
mendesiminasikan kinerja hasil terbaik ke sekolah lain.

F. Karakteristik Program Bantuan
Karakteristik aktivitas Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD
Tahun Anggaran 2017 adalah:
1. Bantuan yang diberikan kepada Sekolah akseptor yaitu berupa
barang yaitu sarana pembelajaran berbasis TIK;
2. Pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK dilakukan oleh
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui e-purchasing
menurut katalog elektronik (e-catalogue);
3. Sarana pembelajaran berbasis TIK hasil pengadaan dikirimkan ke
sekolah penerima.

G. Prinsip Pelaksanaan
Prinsip pelaksanaan aktivitas Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis
TIK SD Rujukan Tahun Anggaran 2017 meliputi:
1. Efisien, yaitu mengupayakan penggunaan dana dan daya yang
ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu

sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
2. Efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan
sanggup menunjukkan manfaat sebesar-besarnya sesuai dengan
sasaran yang ditetapkan;
3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan
warta mengenai pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran
Berbasis TIK SD Rujukan Tahun Anggaran 2017.

BAB II
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB



Organisasi, kiprah dan tanggung jawab pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Rujukan Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut:

A. Organisasi Pelaksana
Organisasi pelaksana aktivitas Bantuan terdiri dari:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Sekolah Dasar.

B. Tugas dan Tanggung Jawab

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Menetapkan kebijakan sumbangan sarana pembelajaran berbasis TIK SD Rujukan;

2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
a. Menetapkan akseptor sumbangan sarana pembelajaran
berbasis TIK SD Rujukan;
b. Menyampaikan warta sumbangan untuk SD referensi kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. Mengadakan sarana pembelajaran berbasis TIK SD rujukan
melalui e-purchasing menurut katalog elektronik
(e-catalogue);
d. Melakukan monitoring dan penilaian pelaksanaan bantuan
sarana pembelajaran berbasis TIK SD referensi secara sampling;
dan
e. Melakukan serah terima Hibah Barang Milik Negara berupa
seperangkat Sarana Pembelajaran Berbasis TIK dengan
Kabupaten/Kota;
f. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:
a. Menyampaikan warta wacana Bantuan sarana
pembelajaran berbasis TIK SD referensi kepada Sekolah
penerima;
b. Mendampingi tim Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi;
c. Melakukan pengawasan dan training kepada SD Rujukan
akseptor sumbangan terkait dengan pelaksanaan bantuan
sarana pembelajaran berbasis TIK;
d. Melakukan serah terima Hibah Barang Milik Negara berupa
seperangkat Sarana Pembelajaran Berbasis TIK dengan
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
e. Membuat dan memberikan rekapitulasi laporan
penerimaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK
Tahun Anggaran 2017 dari seluruh SD akseptor sumbangan di
Kabupaten/Kota kepada Direktorat Pembinaan SD.

4. Sekolah
a. Memeriksa kesesuaian jenis dan jumlah sarana pembelajaran
berbasis TIK yang diterima;
b. Memeriksa kesesuaian spesifikasi barang yang diterima
dengan spesifikasi yang telah ditetapkan;
c. Menandatangani Berita Acara hasil investigasi dan
penerimaan Peralatan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK
Tahun Anggaran 2017 dan disampaikan kepada Penyedia
Barang/Jasa dengan tembusan kepada Direktorat Pembinaan
SD dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
d. Membuat dan memberikan laporan penerimaan Bantuan
Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Tahun Anggaran 2017
kepada Direktorat Pembinaan SD yang tembusannya
disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Pimpinan Yayasan bagi SD Swasta;
e. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana pembelajaran berbasis
TIK untuk peningkatan mutu pembelajaran;
f. Melakukan perawatan sarana pembelajaran berbasis TIK
yang diterimanya;
g. Melakukan pencatatan sarana pembelajaran berbasis TIK
yang diterima sebagai daftar barang inventaris sekolah.

MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN



A. Penetapan Calon Penerima Bantuan
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar selaku KPA menetapkan
sekolah akseptor sumbangan sarana pembelajaran berbasis TIK SD
Rujukan. Adapun sekolah akseptor sumbangan yaitu sekolah yang
ditetapkan sebagai SD Rujukan dan belum mendapatkan sumbangan sarana
pembelajaran berbasis TIK, yaitu sekolah dasar yang telah tercantum
dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
1472/D2/KP/2016 wacana Penetapan SD Rujukan Tahun
2016.

B. Pengadaan Barang/Jasa

1. Mekanisme dan Waktu Pelaksanaan
Mekanisme pengadaan barang/jasa dilakukan secara
e-purchasing menurut katalog elektronik (e-catalogue),
kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2015. Bagi barang yang belum
tersedia di katalog elektronik LKPP dilakukan dengan mekanisme
selain e-purchasing sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran
berkenaan dengan pembiayaan bersumber dari DIPA Direktorat
Pembinaan SD Tahun Anggaran 2017.

2. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan
Prinsip pelaksanaan kegiatan sumbangan ini meliputi:
a. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana
dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung
jawabkan;
b. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-
besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang

memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan warta mengenai pengelolaan kegiatan sumbangan ini;
d. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabkan;
e. Kepatutan, yaitu klasifikasi kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. Manfaat, yaitu pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi sekolah.

3. Pengiriman Barang
Barang hasil pengadaan dikirim eksklusif ke lokasi penerima/
sekolah oleh Pihak Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan kontrak/
perjanjian antara PPK terkait dengan Penyedia Barang/Jasa.

C. Perpajakan
Pajak-pajak yang timbul sebagai akhir dari pelaksanaan Bantuan
Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017 dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Sanksi
1. Sekolah akseptor sumbangan yang tidak melaksanakan kewajiban
menunjukkan laporan penerimaan barang sebagaimana diatur
pada juknis ini, akan dipertimbangkan untuk tidak diberikan
sumbangan pada aktivitas training SD berikutnya
waktu-waktu yang akan datang.
2. Penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran
Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017 dikenakan hukuman sesuai
peraturan perundang-undangan.

MONITORING DAN PELAPORAN

A. Monitoring
Bentuk kegiatan monitoring yaitu melaksanakan pemantauan dan
pembinaan, terhadap pelaksanaan aktivitas bantuan. Secara umum
tujuan kegiatan ini yaitu untuk meyakinkan bahwa sumbangan sarana
pembelajaran berbasis TIK telah diterima oleh SD Rujukan dalam jenis,
jumlah dan spesifikasi yang tepat. Secara khusus tujuan kegiatan ini
yaitu untuk memastikan bahwa sarana pembelajaran berbasis TIK
yang diterima oleh SD Rujukan telah dimanfaatkan secara optimal.

Monitoring dilakukan oleh Direktorat Jenderal SD bersama
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


B. Pelaporan
Sekolah selaku akseptor sumbangan memberikan laporan
penerimaan barang disertai Berita Acara Pemeriksaan dan
Penerimaan Barang rangkap 3 (tiga) disertai foto barang-barang yang
diterima, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Penyedia Barang/
Jasa:
a. Rangkap pertama diberikan kepada PPK terkait;
b. Rangkap kedua untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Pimpinan Yayasan bagi SD swasta; dan
c. Rangkap ketiga untuk arsip akseptor bantuan.

Laporan untuk PPK terkait disampaikan dengan alamat:

Direktorat Pembinaan SD u.p. Pejabat Pembuat Komitmen
Output Sekolah Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan
Komp. Kemendikbud Senayan Gedung E Lt. 17
Jl. Jenderal. Sudirman, Jakarta 10270
Telp. 021-5725643, 5725641;
Call Center : 0800-140-1276 (Bebas Pulsa)
Email : tiksd2017@kemdikbud.go.id

Demikian goresan pena wacana

Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun Anggaran 2017: SD Negeri/Swasta dan SD Rujukan

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: Direktorat Pembinaan SD (SD) Kemendikbud RI.

0 comments