Resmi! Lowongan Kerja (Rekrutmen) Cpns Kejaksaan Ri Tahun 2017

1/28/2019
 Berdasarkan   Keputusan   Menteri  Pendayagunaan   Aparatur   Negara  dan  Reformasi   Bi Resmi! Lowongan Kerja (Rekrutmen) CPNS Kejaksaan RI Tahun 2017

Informasi Lowongan Kerja (Rekrutmen) CPNS di Kejaksaan RI Tahun 2017! Resmi



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 wacana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2017 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana rincian deretan terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:





NO. NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JENIS FORMASI JUMLAH FORMASI
Cum laude Disabili tas Putra/Putri Papua dan Papua Baral Umurn JUMLAH FORMASI
1. Jaksa S.1 Hukum (llmuHukum) 105 - 7 588 700
2. PengolahDataPerkara danPutusan D Ill llmu Komputer I Teknik lnformatika I Manajemen lnformatika I llmu Administrasi I Manajemen - - - 70 70
3. Pranata Ba rang Bukti D Ill llmu Komputer I Teknik lnformatika I Manajemen lnformatika I llmu Administrasi I Manajemen - - - 70 70
4 Pengawal Tahanan I Narapidana SLTA dan sederajat - - - 160 160
JUMLAH TOTAL 105 7 888 1000

Berikut yakni tautan download isu resmi selengkapnya dari Lowongan Kerja (Rekrutmen) CPNS di Kejaksaan RI Tahun 2017:



Berikut yakni Informasi Lowongan Kerja (Rekrutmen) CPNS di Kejaksaan RI Tahun 2017 selengkapnya:

Alokasi Penempatan deretan sanggup dilihat melalui laman : https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ /l

II. KRITERIA PELAMAR
1 . Kebutuhan pelamar S 1 dengan kriteria :
a. Cumlaude yakni pelamar lulusan terbaik (cumlaude I dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A I Unggul dan Program Studi terakreditasi A I Unggul pada ketika lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude / dengan kebanggaan pada ijazah atau transkrip nilai.
b. Putra I Putri Papua dan Papua Barat yakni pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, Sekolah Menengah Pertama I SL TP, dan SMU I SL TA di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Fotocopy ijazah yang dilegalisir atau menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak) orisinil Papua (yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Bapak I Ayah kandung, Surat Akta Kelahiran pelamar, dan Surat keterangan relasi keluarga dari Kelurahan I Kepala Desa).
c. Umum yakni pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana abjad a dan b di atas ..
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Ill. PERSYARATAN PELAMARAN A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada ketika tanggal 1 September
2017 dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2017;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri ljazahnya harus disahkan dan dinilai setara dengan ijazah kesarjanaan I Kediplomaan di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Tinggi;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Berkelakuan baik;
11. Bebas Narkoba;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain.

B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
1. Pelamar Sarjana (S.1) untuk Jabatan Jaksa
a. Persyaratan Pelamar Formasi Umum
1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada ketika 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember
2017);
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah hingga diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan sikap (transgender), dan mempunyai postur tubuh ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-
25 dengan rumus berat tubuh dalam kilogram dibagi tinggi tubuh dalam meter
kuadrat dengan tinggi tubuh untuk pria minimal 160 (seratus enam puluh)
centimeter dan wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau watak dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain ditelinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
5) Berijazah komputer minimal kegiatan Microsoft Office dan pengoperasian internet;
6) Menguasai bahasa lnggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku (untuk TOEFL diterbitkan sesudah bulan Maret 2017 dan untuk IELTS diterbitkan sesudah bulan September 2015);
7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan
Tinggi Negeri atau Swasta dengan kegiatan studi yang terakreditasi minimal
8/sangat baik dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika ijazah tersebut dikeluarkan, jikalau tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat);
8) lndek Prestasi Kumulatif (IPK) untuk jabatan Jaksa serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dibuktikan dengan Transkrip Nilai.

b. Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada ketika 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember
2017;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah hingga diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan sikap (transgender), dan mempunyai postur tubuh ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-
25 dengan rumus berat tubuh dalam kilogram dibagi tinggi tubuh dalam meter kuadrat dengan tinggi tubuh untuk pria minimal 160 (seratus enam puluh)
centimeter dan wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau watak dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain ditelinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
5) Berijazah komputer minimal kegiatan Microsoft Office dan pengoperasian internet;
6) Menguasai bahasa lnggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku (untuk TOEFL diterbitkan sesudah bulan Maret 2017 dan untuk IELTS diterbitkan sesudah bulan September 2015);
7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari PTN I Swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan kegiatan studi yang terakreditasi NUnggul dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika ijazah tersebut dikeluarkan.

8) Lulusan Terbaik (Cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan keterangan llu. lus cumlaude I dengan kebanggaan pada ijazah atau transkrip nilai yang dilegalisir.

c. Persyaratan Pelamar Formasi Putra - Putri Papua dan Papua Barat

1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada ketika 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember
2017;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah hingga diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan sikap (transgender), dan mempunyai postur tubuh ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-
25 dengan rumus berat tubuh dalam kilogram dibagi tinggi tubuh dalam meter kuadrat dengan tinggi tubuh untuk pria minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau watak dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain ditelinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
5) Berijazah komputer minimal kegiatan Microsoft Office dan pengoperasian internet;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari PTN atau Swasta dengan kegiatan studi yang terakreditasi minimal B/sangat baik dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika ijazah tersebut dikeluarkan, jikalau tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat);
7) lndek Prestasi Kumulatif (IPK) untuk jabatan Jaksa serendah-rendahnya 2,50 (dua koma lima puluh) dibuktikan dengan Transkrip Nilai;
8) Menamatkan pendidikan SD, Sekolah Menengah Pertama I SLTP, dan SMU I SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak) orisinil Papua (yang dibuktikan dengan KTP Bapak I Ayah kandung, Surat keterangan lahir, dan Surat keterangan dari Kelurahan I Kepala Desa).

2. Pelamar Diploma Ill untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan dan Jabatan
Pranata Barang Bukti
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada ketika 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun tanggal 1 Desember 2017;
b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah hingga diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
c. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan sikap (transgender), dan mempunyai postur tubuh ideal dengan standar BMI antara 18-25 dengan rumus berat tubuh dalam kilogram dibagi tinggi tubuh dalam meter kuadrat dengan tinggi tubuh untuk pria minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
d. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau watak dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di pendengaran kecuali yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
e. Berijazah komputer minimal kegiatan Microsoft Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan komputer;
f. Menguasai bahasa lnggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima) yang masih berlaku (untuk TOEFL diterbitkan sesudah bulan Maret 2017 dan untuk IELTS diterbitkan sesudah bulan September 2015);
g. Telah mempunyai ljazah Diploma sesuai deretan yang diharapkan pada ketika melamar dan mempunyai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
h. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta y n berakreditasi minimal B.

3. Pelamar SL TA/ Sederajat Pengawal Taha nan I Narapidana
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada ketika 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2017;
b. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan sikap (transgender), dan mempunyai postur tubuh ideal dengan standar BMI antara 18-25 dengan rumus berat tubuh dalam kilogram dibagi tinggi tubuh dalam meter kuadrat dengan tinggi tubuh untuk pria minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan wanita 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
c. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau watak dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di pendengaran kecuali yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan;
e. Berijazah komputer minimal kegiatan Microsoft Office dan pengoperasian internet;
f. Memiliki Nilai dalam ljazah atau NEM, DANUN, DANUAN, SKHU di/ yang setara dengan /jazah atau Surat Tanda Tamat Be/ajar minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol);

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a. Dokumen Persyaratan terdiri dari :
1. Surat lamaran ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, bermaterai Rp. 6000, ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam pada kertas folio bergaris;
2. Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus menciptakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
4. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri (huruf cetak);



5. Foto copy ljazah dan Transkrip Nilai Akademik.
6. Foto copy Sertifikat/ ljazah komputer bagi pelamar S.1, 0.111 dan SLTA
7. Foto copy Sertifikat Bela Oiri I Pelatihan Satuan Pengamanan yang dilegalisir oleh instansi
I forum yang mengeluarkan untuk Pengawal Tahanan.
8. Foto copy Sertifikat I ljazah TOEFL yang dilegalisir oleh instansi I forum yang mengeluarkan (bagi pelamar S.1 dan 0.111);
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah I Kepala Oesa (asli dan foto copy) bagi pelamar S.1 dan 0.111.
10. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang).
11. Melampirkan Foto Copy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000.
13. Surat pernyataan tidak sedang terlibat kasus pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat masalah narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000.
14. Surat pernyataan siap mendapatkan hukuman aturan berupa hukuman administrasi, pidana maupun perdata bila pada waktu melamar dengan sengaja menawarkan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.

b. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https:llsscn.bkn.qo.id untuk mendapatkan user dan password dengan memakai Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk selanjutnya masuk pada laman selanjutnya https:llrekrutmen.kejaksaan.go.idl untuk melaksanakan pendaftaran. Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada ketika verifikasi harus tiba sendiri dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di atas

C. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut
• S.1 Hukum
• 0.111
• SMU atau sederajat
d. Tempat Verifikasi dokumen peserta seleksi :

warna merah warna hijau warna biru
1. Kejaksaan Agung di Jakarta mendapatkan registrasi pelamar yang mempunyai KTP OKI Jakarta.
2. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi OKI Jakarta, mendapatkan registrasi bagi pelamar yang mempunyai KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat.

V. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Oasar (SKO) dengan bobot40% memakai Computer Assisted Test
(CAT) mencakup :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
b. Tes lntelegensi Umum (TIU)
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobot60%
a. Bagi S1 (Jabatan Jaksa) terdiri dari :
1) Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT) berbobot60 %
dengan bahan tes mencakup :
a) Hukum Pidana dan Acara Pidana
b) Hukum Perdata dan Acara Perdata
c) Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara TUN
d) Pengetahuan wacana Kejaksaan Republik Indonesia e) Bahasa lnggris

2) Psikotes dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
artinya gugur.
3) Tes Kesehatan dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) artinya Gugur.
4) Wawancara berbobot40%
b. Bagi Diploma Ill (Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan dan Jabatan Pranata
Barang Bukti) terdiri dari :
1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot60 %
2) Tes Kesehatan dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) artinya Gugur.
3) Wawancara berbobot40 %
c. Bagi SLTA sederajat (Jabatan Pengawal Tahanan) terdiri dari :
1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot60 %
2) Tes Kesehatan dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) artinya Gugur.
3) Wawancara berbobot40 %

4. Waktu dan Tempat Ujian Tahap II
- Untuk pelamar D.111 dan SLTA atau sederajat dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta yang berasal dari Kejaksaan Agung dan di masing-masing Kejaksaan Tinggi bagi peserta yang berasal dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
- Untuk pelamar S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 5 pusat sebagai berikut:
1) Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Jawa Barat
• Kejati Banten
• Kejati Jawa Tengah
• Kejati D.I Yogyakarta
• Kejati Kalimantan Barat
• Kejaksaan Agung
2) Kejaksaan TinggiSumatera Utara bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Aceh
• Kejati Sumatera Utara
• Kejati Sumatera Barat
• Kejati Riau
• Kejati Kepulauan Riau
3) Kejaksaan TinggiSumatera Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Jambi
• Kejati Sumatera Selatan
• Kejati Bengkulu
• Kejati Lampung
• Kejati Kepulauan Bangka Belitung
4) Kejaksaan TinggiJawa Timur bagi peserta yang mendaftar dari:
• Kejati Jawa Timur
• Kejati Kalimantan Selatan
• Kejati Kalimantan Tengah
• Kejati Kalimantan Timur
• Kejati Bali
• Kejati Nusa Tenggara Barat
• Kejati Nusa Tenggara Timur

5) Kejaksaan TinggiSulawesi Selatan bagi peserta mendaftar dari:
• Kejati Sulawesi Utara
• Kejati Sulawesi Tengah
• Kejati Sulawesi Tenggara
• Kejati Sulawesi Selatan

• Kejati Gorontalo
• Kejati Maluku
• Kejati Maluku Utara
• Kejati Papua

VI. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada :
a. Bagi pelamar wajib melaksanakan verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi dan berat tubuh dan dinyatakan lulus verifikasi dokumen.
b. Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi dan berat tubuh yang mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan sanggup mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali Alokasi deretan yang dibutuhkan;

4. Hasil Psikotes berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk keterangan TMS bersifat menggugurkan peserta untuk tahap selanjutnya;
5. Hasil Tes Kesehatan berupa Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),
untuk keterangan Tidak Sehat bersifat menggugurkan peserta untuk tahap selanjutnya;

6. Kelulusan final ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian SKD dan SKB diwajibkan mengikuti Tes Bebas Narkoba;

8. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Tes Bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya peserta yang dinyatakan lulus SKD, lulus SKB dan lulus Test Bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor ldentitas Pegawai (NIP) dari BKN;
9. Pada waktu melamar dengan sengaja menawarkan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur I dibatalkan serta sanggup diproses secara hukum.

VII. LAIN-LAIN
1. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

2. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia sanggup menggantikan dengan peserta yang mempunyai peringkat dibawahnya menurut hasil keputusan rapat.

3. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI menjadi arsip Kejaksaan RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak sanggup diambil kembali.

4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
5. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
6. Keputusan Panitia Seleksi tidak sanggup diganggu gugat.

7. Pelayanan dan klarifikasi isu terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 sanggup menghubungi ca// center Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS melalui :
WA atau SMS dengan No 081318398483 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. pukul 16.00 WIB dan
Website : https:l/rekrutmen. kejaksaan. go. id!

8. Kelulusan peserta yakni prestasi peserta sendiri jikalau ada pihak - pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain tidak boleh menawarkan sesuatu dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia, apabila diketahui maka akan diperoses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Demikian isu tentang:

Informasi Lowongan Kerja (Rekrutmen) CPNS di Kejaksaan RI Tahun 2017! Resmi

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: Kejaksaan RI

0 comments