Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 4 Tahun 2019

1/31/2019
 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 4 TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kiprah dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 wacana Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, menyatakan bahwa 1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada presiden; 2) BPKN merupakan forum nonstruktural;  3) Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN sanggup membentuk perwakilan di ibukota tempat provinsi.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1) BPKN memiliki fungsi menawarkan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya membuatkan Perlindungan Konsumen di Indonesia;
2) Untuk menjalankan fungsi BPKN bertugas: a) menawarkan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan akal di bidang Perlindungan Konsumen; b) melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen; c) melaksanakan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen; d) mendorong berkembangnya LPKSM; e) menyebarluaskan gosip melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan perilaku keberpihakan kepada Konsumen; f) mendapatkan pengaduan wacana Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan g) melaksanakan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
3) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPKN sanggup bekerja sama dengan organisasi Konsumen internasional.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kiprah BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1) Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari: a) seorang ketua merangkap anggota; b) seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c) anggota BPKN paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.
2) Untuk menunjang pelaksanaan kiprah BPKN, anggota BPKN sanggup dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPKN diatur dengan Peraturan Ketua BPKN.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), menyatakan bahwa
1) Anggota BPKN terdiri dari unsur: a) pemerintah; b) Pelaku Usaha; c) LPKSM; d) akademisi; dan e) tenaga ahli.
2) Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

Link Dwonload

Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






0 comments