Nisn Diganti Nik

1/15/2019
 akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional  NISN DIGANTI NIK

NISN akan diganti NIK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa registrasi penerima didik gres (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah sanggup membangun ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus menciptakan basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.

Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan manajemen di sekolah. 

Oleh alasannya yakni itu Kemendikbud melaksanakan kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.

"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangai akad kerja bersama Dukcapil, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan calon murid ini orang renta murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab sekolah dan aparatur tempat yang akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada. 

Nantinya masing-masing calon murid mempunyai tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik penandatangan kolaborasi tersebut. Sebab hal ini berkaitan dengan kesuksesan agenda yang digagas pemerintah melalui wajib berguru 12 tahun. Dikarenakan akan lebih gampang pemerintah untuk memantau para acara murid.

"Sehingga dengan NIK itu, dengan adanya data base. Lebih gampang dipantau, dia sekolah di mana, tingga di mana, kini kelas berapa," ujarnya.

Selanjutnya Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut menunjukkan perubahan besar yang sangat aktual dalam tata kelola pemerintahan, alasannya yakni semua anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan. “Termasuk prestasinya. Dia mempunyai talenta apa, akan termonitor semuanya. Ini akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,” katanya.

Keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi tersebut kata Zudan di antaranya yakni calon murid akan lebih gampang mendapat proteksi jika di tengan proses masa belajarnya mendapat duduk perkara menyerupai terancam putus sekolah.

"Kalau nanti beliau [murid] putus sekolah di kelas lima. Pak menteri akan memerintahkan dinas dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati, wali kota untuk memeriksa. Anak ini putus sekolah alasannya yakni apa. Kalau tidak mempunyai biaya, [kami] urus beasiswanya dari APBD, sanggup dari APBD atau KIP," ujarya.

Sehingga menurutnya, pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun terealisasi dengan baik kepada seluruh penduduk. Sebab seluruh penduduk sanggup dilacak melalui NIK.

Selain itu, Menurut Zudan, ilham Mendikbud untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya insan (SDM) yang manis untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari belum dewasa yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu, lanjutnya, Indonesia akan mempunyai peta talenta secara nasional, sehingga SDM apapun yang diperlukan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari belum dewasa hingga mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.

Integrasi data ini juga membantu Kemendagri dalam melaksanakan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah yang berada di tempat pedalaman atau di pulau-pulau terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan mendapat umpan balik dari yang aktual dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini manis dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita sanggup bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.

Bagi Kemendikbud, integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga menguntungkan, alasannya yakni sanggup mendukung tercapainya wajib berguru 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib berguru 12 tahun, tugas pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi strategis, bukan hanya menjadi komponen pelengkap.  Pendidikan nonformal juga menjadi tugas utama, terutama untuk menunjukkan kesempatan bagi penerima didik yang dengan alasan tertentu tidak sanggup menempuh pendidikan di jalur formal. “Sehingga nanti sasaran kita disatukannya data di Kemendagri dengan data di Kemendikbud, secara teknis wajib berguru 12 tahun sanggup kita atasi,” ujar Mendikbud. 






0 comments