PEDOMAN (JUKNIS) LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKn TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017 UNTUK GURU SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Mahkamah Konstitusi kembali menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama untuk menyelenggarakan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 jenjang SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA dengan menerbitkan Surat Edaran Terntang Pelaksanaan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017.
Langsung saja silahkan mengunduh file terkait Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 tersebut di bawah ini:
Berkaitan dengan penyelenggaraan acara tersebut, telah dibuatkan Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA.
Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA disusun dengan tujuan:
- Menjelaskan wacana kriteria, mekanisme dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn peserta Anugerah Konstitusi.
- Menjadi contoh bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn peserta Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
Menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi, MK mempunyai tanggungjawab dalam memperlihatkan pemahaman kepada masyarakat wacana nilai-nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman wacana nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara terperinci keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga sanggup diimplementasikan berupa nilai-nilai utama yang ada di dalamnya.
Guru sebagai pendidik profesional, mengemban kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan mempunyai kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan biar sanggup melakukan kiprah keprofesiannya secara optimal. Salah satu agenda pelatihan yang sanggup memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya ialah pinjaman Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.
Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2017 ini dibentuk dalam rangka untuk memperlihatkan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan acara ini. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu tersusunnya pedoman penyelenggaraan ini dengan baik.
Selanjutnya bagi para peserta kami ucapkan selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih “Anugerah Konstitusi 2017”.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami tuliskan mengenai kriteria penilaiannya:
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melakukan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasiprofesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan perilaku peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di banyak sekali kegiatan.
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay wacana PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Persyaratan Administratif:
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang menerima kiprah aksesori sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melakukan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah mendapatkan penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melakukan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasiprofesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan perilaku peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di banyak sekali kegiatan.
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay wacana PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Persyaratan Administratif:
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang menerima kiprah aksesori sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melakukan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah mendapatkan penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Baca Juga:
Kami cukupkan hingga di sini goresan pena kami yang berjudul:
0 comments