Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Perihal Juknis Penyaluran Pertolongan Profesi Dan Tamsil Guru Pns Daerah

12/04/2018
Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah_Permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 oleh Mendikbud Bapak Anies Baswedan  dan  mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Adapun permendikbud nomor 17 tahun 2016 juga telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Ttd. Widodo Ekatjahjana.Adapun filenya sanggup Anda download eksklusif di http://gtk.kemdikbud.go.id/
Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tamsil Guru PNS Daerah

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Profesi yaitu derma yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah tempat yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
5. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk memperlihatkan anutan bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan info mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. (2) Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Pasal 6
Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil tempat dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.

Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, dan laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar peserta Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.

Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Guru pegawai negeri sipil tempat wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan yang pernah diterima apabila data peserta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah tempat yang menyalurkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

Demikian link Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tamsil Guru PNS Daerah. Silakan berbagi.

0 comments