Yth. Kepala Sekolah Seluruh Indonesia
Menyusul surat edaran kami Nomor 07/D/SE/2016 Tcntang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirlmkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut supaya anak sanggup memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa peserta KIP dan siswa yang berasal dari keluarga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam apllkasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagal berIkut:
1. Menanyakan kcpada seluruh siswa apakah sudah mendapatkan KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah;
2. Memasukkan data KIP ke aplikasl Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016.
- Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom (salin kalau nama sesuai dengan Dapodik).
- Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom (namatertera_di_KIP):
4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan;
5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak mempunyai KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom <Usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya ialah pada kolom <Alasan_layak_PIP>:
6. KIP tidak sanggup dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu;
7. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP supaya didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
Baca juga Cara Memasukkan Nomor KIP di Aplikasi Dapodik
Demikian wacana Batas Waktu Akhir Pendataan KIP ke Aplikasi Dapodik V.2016 Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat.
0 comments