Setiap satuan pendidikan diharuskan melaksanakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Sedangkan untuk standar proses pendidikan, setiap satuan pendidikan harus menyelenggarakan proses pembelajaran yang inspiratif, memotivasi, interaktif, serta serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik juga psikologis akseptor didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran, tenaga pendidik wajib pula untuk menawarkan keteladanan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 wacana Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 wacana Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Standar proses pendidikan tidak dapat terpisahkan dengan standar kualifikasi akademik dan standar kompetensi guru sebagai pemangku kepentingan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Terkait dengan standar kompetensi guru, silahkan Anda lihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di sini.
Standar Proses Pendidikan Yang Komprehensif
Related Post
- Jadwal dan Tahap Pelaksanaan Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Peng ...
- Pengumuman Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Guru Nasional T ...
- Kemenkeu: Anggaran Untuk Tunjangan Guru Meningkat 5 Persen Pada RAPB ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments