Standar Kelulusan Ujian Tulis Nasional (Utn) Plpg Sertifikasi Guru Tahun 2016 Nilai Minimal 80

11/28/2018
Berapa batas nilai minimal hasil UTN PLPG pada sergur 2016?,Standar Kelulusan Ujian Tulis Nasional (UTN) PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016 Nilai Minimal 80- Terkait dengan dihapusnya sertifikasi guru melalui tumpuan SG-PPG 2016, di mana semua guru yang diangkat pada kurun waktu sebelum 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru dengan tumpuan PLPG secara gratis dalam sergur 2016-2019, maka Dirjen GTK Bapak Sumarna Suryapranata menegaskan bahwa dengan PLPG kualitas guru harus meningkat. Oleh alasannya yaitu itu, standar kelulusan UTN PLPG pada sergur 2016 dipatok dengan nilai minimal 80. Jika dinyatakan tidak lulus UTN alasannya yaitu nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya alasannya yaitu PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Berapa batas nilai minimal hasil UTN PLPG pada sergur  Standar Kelulusan Ujian Tulis Nasional (UTN) PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016 Nilai Minimal 80
Kewajiban bagi guru untuk mempunyai akta pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Semua guru harus selalu mencar ilmu dan/atau mengikuti pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kemampuannya dalam mendidik para penerima didik. Semoga sukses

0 comments